PALANGKA RAYA – Sebanyak 12 mobil dilakukan penindakan pengempesin ban oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya. Hal itu, dilakukan akibat memarkir kendaraan sembarangan atau di ruas jalan yang memiliki tanda rambu-rambu dilarang parkir. Seperti di Jalan Kinibalu.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan adanya penindakan tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang mengeluh terkait pemilik mobil yang parkir tidak pada tempatnya.
“Karena mereka yang parkir sembarangan itu sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya pada saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (21/12/2021).
Dijelaskannya, larangan parkir telah diatur dalam UUD Nomor 22 Tahun 2009, untuk itu harusnya masyarakat dapat mengerti terkait aturan larangan parkir.
Bahkan, dengan adanya dua rambu-rambu jalan di kawasan tersebut, dinilai dapat memperkuat jika di ruas jalan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lahan parkir.
“Di sana kan ada marka zig-zag serta ada rambu-rambu dilarang parkir. Seharusnya masyarakat tahu arti dari rambu-rambu tersebut,” tegasnya.
Ia menyarankan, kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan ojek online (ojol) atau keluarga untuk mengantarkan jika ingin berkunjung ke Palma.
Jangan sampai, kendaraan yang diparkir sembarangan justru membahayakan nyawa pengendara lain yang melintas di kawasan tersebut.
“Kan di Kota Palangka Raya ini ada ojol, manfaatkan lah ojol-ojol ini atau minta keluarga untuk mengantarkan ke sana. Jangan sampai mobil-mobil ini diparkir sembarangan, kalau tidak bannya dikempiskan” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA JUGA : ABK Tenggelam Belum Ditemukan, Ritual Adat Digelar Hasil Masih Nihil