PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada oknum Bupati Kapuas, dan istrinya, terus bergulir di Polda Kalteng. Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2).
Surat yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri ialah, untuk merespons terkait surat kepastian dan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh pihak pelapor Charles Theodore, melalui Kuasa Hukumnya, Baron Ruhat Binti, pada 23 November 2021 lalu.
Dalam surat sebelumnya, pihak terlapor meminta kepastian dan perlindungan hukum atas masih berlanjutnya kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Charles Theodore terhadap BB dan AE.
“Kami tegas menyampaikan agar kasus tersebut segera ada titik jelas dan juga kasus dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Pasalnya, sesuai dengan klarifikasi saksi dan bukti-bukti kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan,” tegas Baron R. Binti, Minggu (19/12/2021).
Baron menjelaskan, saksi terkait dan pelapor juga telah dimintai keterangan dalam kasus penipuan tersebut. Bahkan pada 29 November 2021 lalu, pihaknya sempat kembali menyurati Polda Kalteng.
“Klien kami sesuai dengan BAP telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. Untuk itu, kesekian kalinya kami minta Polda Kalteng dapat bertindak profesional dalam kasus ini, dan kami siap gelar perkara secara terbuka agar kasus ini terang benderang,” ungkapnya.
Dalam SP2HP2 bernomor B/10420/XII/RES.7.5/2021/Bareskrim, dengan tertanda tangan oleh Karowassidik Brigjen Pol. Iwan Kurniawan di Jakarta, 10 Desember 2021.
Pihak kepolisian setempat dalam hal ini Polda Kalteng diperintahkan agar segera memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara. Apabila perkara cukup bukti atau mengarah ke tindak pidana hingga diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apabila tidak cukup bukti ataupun tak memenuhi unsur tindak pidana. Maka, Polda Kalteng diminta segera menghentikan proses penyelidikan ataupun penyidikan atas perkara tersebut.
Birowassidik Bareskrim Polri juga meminta laporan kemajuan penanganan perkara dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk assistensi, supervisi, atau gelar perkara khusus. (rdo/cen)
BACA JUGA : Polisi Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Penipuan Oknum Bupati Kapuas
BACA JUGA : Masuk Babak Baru, Polisi Tindaklanjuti Gelar Perkara Dugaan Penipuan Oknum Bupati dan Istri
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan Bupati Kapuas Akan Dibawa ke Mabes Polri