Isu Karyawan PT Adaro Disandera TBBR Dibantah, Tiga Warga Kohong Dijamin Bebas Bersyarat

PT Adaro
Bupati Mura, Drs.Ferdie M.Yoseph, bersama unsur forkopimda lainnya serta pihak terkait melakukan mediasi dengan koordinator lapangan massa aksi yang dijaga ketat dari pihak kepolisian dan TNI, Jumat (17/12/2021). Foto: ist.  

PURUK CAHU – Aksi damai yang dilakukan ratusan anggota dari organisasi masyarakat adat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Murung Raya (Mura) atau dikenal dengan sebutan pasukan merah di kamp PT Adaro, Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (16/12/2021), ramai dibicarakan netizen di dunia maya. Bahkan disebut-sebut adanya penyanderaan terhadap tiga karyawan PT Adaro.

Aksi damai yang dilakukan pasukan merah ini lantaran adanya tiga warga yakni,  Lisong, Heri Purwanto dan Megi, asal Desa Kohong, Kecamatan Barito Tuhup Raya, yang sebelumnya melakukan pemortalan di jalan produksi PT Adaro. Diakibatkan pihak perusahaan tidak mengakomodir ketiganya bekerja di perusahaan yang bergerak disektor pertambangan emas hitam alias batu bara.

Aksi tiga warga ini pun dilaporkan oleh pihak PT Adaro kepada penegak hukum. Hingga ketiganya harus menjalani proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.

PT Adaro
Karyawan PT Adaro (berdiri tengah), memegang surat pernyataan tidak dalam penyanderaan. Foto:ist.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan pengaduan perusahaan yang saat ini tengah berproses hukum. Maka, keluarga dari Lisong, Heri Purwanto dan Megi, meminta pendampingan kepada ormas TBBR Cabang Murung Raya, yang berujung pada aksi damai, Kamis (16/12/2021). Dalam aksi itu, massa kemudian membawa tiga orang karyawan dari PT Adaro.

Massa aksi meminta pembebasan tiga warga Desa Kohong dari penuntutan hukum. Dan, menuntut pihak perusahaan secara adat.

Merespons polemik tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, yang dipimpin Bupati Mura, Drs.Ferdie M.Yoseph, bergerak cepat mendatangi lokasi untuk meredam dan memfasilitasi mediasi antara warga dengan perusahaan.

Adapun hasil mediasi tersebut yaitu, pemerintah daerah berkomitmen dan mengupayakan tiga orang yang di tahan di Kejaksaan Mura akan dibebaskan pada tanggal 21 Desember 2021 mendatang. Sebagai penjamin dilakukan oleh Bupati Mura dan Ketua DPRD Mura.

Sementara itu, ormas TBBR dan masyarakat diminta untuk membuka portal. Dimana selama pemortalan tersebut membuat pihak PT Adaro tidak beraktivitas selama dua hari.

Kepada Kaltengoke.com, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, Muslim Mualim, mengatakan bahwa selama dua hari mediasi TBBR dan masyarakat dengan perusahaan tidak menemukan titik terang.

“Sehingga pemerintah daerah atau unsur forkopimda dan lembaga terkait lainnya, sekitar pukul 08.00 WIB mendatangi lokasi dan bertemu langsung dengan koordinator aksi,” ungkapnya.

“Berbincang dilapangan. Kemudian disepakati bertemu di kantor Desa Kohong. Kurang lebih 1 jam proses mediasi, menghasilkan kesepakatan. Bupati dan Ketua DPRD Mura melalui Kepala Kejaksaan Negeri Mura menjamin tiga warga yang telah ditahan dibebaskan dengan status bebas bersyarat. Selasa depan akan bebas dan pulang ke rumah serta meminta massa aksi membubarkan diri,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Mura memberikan bantuan kepada pihak desa untuk melakukan acara syukuran sebesar Rp 5 juta. Kepada masing-masing keluarga diberikan bantuan yang bersifat pribadi.

“Setelah itu, proses mediasi pun berakhir karena telah disepakati solusi yang saya sampaikan tadi,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Mura, Doni Sp.Msi, membenarkan dirinya ikut menjami kebebasan bersyarat terhadap tiga warga yang diadukan oleh PT Adaro.

“Iya benar, saya sebagai salah satu penjamin kebebasan tiga warga Desa Kohong,” singkatnya.

Disisi lain, isu yang beredar di media sosial (Medsos) menyebutkan tiga karyawan PT Adaro disandera oleh massa aksi pun dibantah. Ketiga karayawan (Rahmad, N Kuryana dan Yudi) mengatakan dalam surat pernyataan tidak dalam kondisi penyanderaan, bahkan dalam kondisi sehat alfiat.

Diketahui, dalam proses mediasi turut dihadiri Bupati Mura, Drs.Ferdie M.Yoseph, Ketua DPRD Mura, Doni Sp.Msi, Dandim 1013/Mtw, Letkol Kav Rinaldi Irawan, Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu W, SH, SIK, M.H, Kepala Kejaksaan Mura, Suyanto, Ketua Harian DAD Mura, Berto Kulin, Perwakilan TBBR Palangka Raya, Imang dan Robet, Ketua DPC TBBR Mura, Dedi Punding dan anggotanya, Adi Candra.(udi/cen)

BACA JUGA :  Ratusan Pasukan Merah TBBR Mura “Menyerbu” Kamp PT Adaro

BACA JUGA : Koalisi Masyarakat Adat Kalteng Minta TBBR Hentikan Kegiatan