PULANG PISAU – Menindaklanjuti permohonan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Camat Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau memberikan pendapat hukum kepada Camat Pandih Batu.
Penyerahan pendapat hukum oleh Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi, SH MH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fuat Zamroni, SH, kepada Camat Pandih Batu Sarjanadi, SE, di Kantor Kejari Pulpis, Kamis (16/12/2021).
Adapun pendapat hukum yang dimohonkan oleh Camat Pandih Batu berkaitan dengan hibah tanah dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu, untuk lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Pandih Batu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pandih Batu dan Komando Rayon Militer (Koramil) 1011-13 Pandih Batu.
Hibah tanah tersebut dilakukan secara sukarela dan gotong-royong dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu yang bertujuan untuk optimalisasi pelayanan publik di Kecamatan Pandih Batu.
Kajari Pulpis, Dr. Priyambudi SH.MH, mengatakan pada intinya pendapat hukum yang diberikan oleh JPN pada Kejari Pulpis bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum baik administrasi, perdata maupun pidana dalam proses hibah tanah yang melibatkan banyak pihak. Baik dari pihak pemberi hibah maupun penerima hibah.
“Hibah tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Pandih Batu sangat kompleks karena tanah yang dihibahkan berasal dari tanah yang dibeli oleh masyarakat secara bersama-sama dan sukarela serta diberikan kepada tiga instansi, yakni Pemerintah Kabupaten Pulpis, Polri dan TNI AD. Dengan adanya pendapat hukum dari JPN, setidaknya bisa memberikan solusi kepada Camat Pandih Batu untuk menghindari resiko hukum dikemudian hari,” terang Priyambudi.
Sementara itu, Camat Pandih Batu, Sarjanadi, SE, menyampaikan terima kasih kepada JPN pada Kejari Pulpis yang telah menerima permohonan pendapat hukum tentang hibah tanah yang digunakan untuk lokasi pembangunan Kantor Kecamatan Pandih Batu, Polsek Pandih Batu dan Koramil 1011-13 Pandih Batu.
“Pendapat hukum yang diberikan oleh JPN sangat penting agar perangkat pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa terhindar dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum dalam proses penerimaan hibah tanah dari masyarakat Kecamatan Pandih Batu,” kata Sarjanadi.
Dia mengaku, sepakat dalam proses penerimaan hibah tanah dari masyarakat ini melibatkan Damang Kecamatan Pandih Batu agar dapat menampung dana, membeli tanah dan mewakili masyarakat dalam proses pemberian hibah tanah kepada Pemerintah Kabupaten Pulpis, Polri dan TNI AD.
” Dengan demikian proses hibah tanah dapat terkoordinasi dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” tutupnya.(ung/cen)
BACA JUGA : Deteksi Dini Covid-19, Kejari Pulpis Swab Para Tahanan