KUALA KAPUAS – Pria berinisial TA (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan polisi. Mantan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas ini diciduk lantaran diduga memalsukan SIM.
Pelaku diketahui telah melakukan aksinya kurang lebih selama 4 bulan. Akhirnya terungkap saat salah satu korbannya ditilang oleh anggota Satlantas Polres Banjar yang mengatakan, bahwa surat izin mengemudi yang dibawa merupakan SIM palsu.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan penangkapan pelaku.
Dijelaskan Kristanto Situmeang, saat didampingi Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng, dalam siaran persnya, Selasa, (14/12/2021) siang, pelaku mematok tarif bervariasi atas pembuatan surat izin mengemudi seolah-olah asli tapi palsu tersebut, mulai dari SIM C, A, dan B2 Umum.
“Setiap pembuatan surat izin mengemudi palsu pelaku mematok tarif SIM C sebesar Rp.400 ribu, SIM A Rp.600 ribu, dan SIM B2 Umum sebesar Rp 2.800.000. Sejak melakukan perbuatannya mulai bulan Agustus 2021 lalu, sebanyak 72 orang telah dibuatkan SIM palsu, sehingga total hasil yang didapat pelaku sekitar Rp.35.800.000,” kata AKP Kristanto Situmeang kepada media.
Kasatreskrim mengungkapkan, pelaku membuat surat izin mengemudi palsu melakukan aksinya dengan cara mendesain surat izin mengemudi pada sebuah aplikasi, kemudian mencetak menggunakan printer dengan menggunakan kertas PVC.
Maka itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C yang diduga palsu, 1 buah monitor, keybord, CPU, 2 buah printer, mouse, dan 1 buah handphone.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng menambahkan, pelaku TA pernah menjadi PHL di Satlantas Polres Kapuas selama kurang lebih 7 tahun. Namun sejak Maret 2021, TA sudah tidak lagi berstatus PHL di Satlantas Polres Kapuas.
Sugeng mengungkapkan, pelaku TA diduga sering melihat proses pembuatan surat izin mengemudi di Satlantas sehingga muncul keinginan mencoba untuk membuat surat izin mengemudi.
“Mungkin karena sering melihat proses dan bentuk dari berbagai surat izin mengemudi, maka saat dia keluar lalu coba-coba cetak sendiri. Kemungkinan begitu, namun untuk pendalaman lebih lanjut akan ditangani Reskrim,” ujar Sugeng.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana nemalsukan surat palsu seolah-olah asli. (adi/cen)
BACA JUGA : 2 Bulan, Polda Kalteng Amankan 18 Tersangka PETI