PALANGKA RAYA – Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Direktur PDAM Kapuas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8,5 tahun penjara.
Jaksa menilai mantan Direktur PDAM Kapuas tersebut bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 8,5 tahun, denda Rp 500 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka, diganti pidana penjara selama 4 bulan,” ucap JPU Supritson didampingi Bangun Dwi Sugiartono saat membacakan tuntutan, Kamis (9/12/2021).
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 843 juta lebih, subsidair 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Dalam persidangan, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terpidana Widodo merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar lebih.
Diketahui, terdakwa ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen yang dianggap merugikan negara Rp 7,4 miliar.
Agus cahyono terjerat bersama dengan mantan Direktur PDAM Widodo periode 2013-2017 yang telah divonis penjara selama 6 tahun. (jun/cen)
BACA JUGA : Praperadilan Ditolak Kuasa Hukum Kecewa