PALANGKA RAYA – Tak sampai 24 jam. Residivis pencurian barang elektronik milik belasan pelajar SMA Katolik di Kota Palangka Raya dibekuk aparat kepolisian.
Peristiwa hilangnya barang elektronik di Asrama Putri Beata Helena Sahawung Stollenwerk, Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, akhirnya terungkap.
Pelaku yakni, Suadi Rahman alias Alex (37). Melakukan aksi pencurian di sebuah asrama pelajar pada Senin (6/12/2021) jam 04.00 WIB.
Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati, mengatakan tim gabungan dari Resmob Polsek Pahandut di backup Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Dan Intelmob Satbrimobda Kalteng, langsung melakukan penyelidikan terhadap hilangnya sejumlah ponsel milik para pelajar tersebut.
Dalam proses penangkapan, tim gabungan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku atau memberikan hadiah rimah panas, karena berusaha melawan saat ditangkap.
“Pelaku kita amankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Mantaren, Kelurahan Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sempat melawan saat diamankan,” katanya saat press rilis, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskan oleh Kapolsek, pelaku masuk ke asrama melalui pintu belakang dan membuka pintu asrama. Alex kemudian mengambil sejumlah handphone milik korbannya yang berada di loker.
Bermaksud ingin kabur ke luar daerah untuk melakukan pelarian. Residivis kasus serupa pada tahun 2020 ini akhirnya dapat dibekuk pihak kepolisian berikut barang bukti hasil curiannya.
“Total ada 15 korban yang melapor. Barang bukti yang kita amankan ada 14 buah HP dengan berbagai merk dan tipe dan 1 unit laptop. Kerugian jika ditotal senilai Rp 49 Juta,” urainya didampingi Wakapolsek, Iptu Sonny dan Kanit Reskrim, Iptu Yonika Winner.
Karena ulahnya, Alex dikenai Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rdo/cen)
BACA JUGA : Ditangkap Berdua Miliki Sabu, Oknum Kepsek Wanita Direhab, Teman Prianya Dipenjara