Dinas PUPR Pulang Pisau Hentikan Empat Paket Kegiatan

dinas PUPR
Kadis PUPR Pulpis Dr. Usis I Sangki S.hut M.si.

PULANG PISAU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Dr. Usis I Sangkai S.Hut.M.Si, mengatakan sampai dengan bulan Desember 2021 pekerjaan di DPUPR telah berjalan 93 persen.

Pekerjaan tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Dia mengakui, dari semua kegiatan ada sebagian yang terpaksa harus dihentikan atau tidak dilanjutkan. Pasalnya, kata Usis, dari pihak penyedia (kontraktor) tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut.

“Karena pihak kontraktor tidak bisa melaksanakan kegiatan itu. Artinya kita juga menghentikan kegiatan tersebut. Sehingga anggaran pun tidak bisa terserap untuk kegiatan yang kita hentikan tersebut. Terkait hal itu, kita sudah mengembalikan ke kas daerah (Negara),” ucap Usis sapaan akrabnya, Senin (6/12/2021).

Dia menegaskan, untuk kegiatan yang sampai hari ini masih berlanjut, pihaknya memberikan toleransi sampai dengan pertengahan bulan Desember 2021 untuk segera dirampungkan.

“Begitu mendekati akhir bulan Desember 2021 kita sudah ingatkan, kalau memang kegiatan masih belum selesai, kita akan membayar kegiatan yang sudah terlaksana saja, dan bagi yang belum diselesiakan maka, akan kita hentikan dan artinya kegiatan itu tidak terlaksana 100 persen,” jelas Usis.

Pria yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP Pulang Pisau itu, menyampaikan sampai hari ini ada sebanyak empat paket kegiatan yang terpaksa harus dihentikan.

“Yang jelas kita hentikan empat paket kegiatan itu, karena dari semua kegiatan di DPUPR, untuk persentasenya hanya tiga sampai empat persen saja yang tidak berjalan,” jelasnya.

Dampak dari penghentian  paket kegiatan tersebut, kata Usis, kegiatan yang telah direncanakan untuk pembangunan kepada masyarakat menjadi terhambat.

“Tentunya, dampaknya pekerjaan yang sudah kita rencanakan itu tidak tercapai sesuai target pembangunannya. Kami memohon maaf, ada beberapa kegiatan yang terpaksa dihentikan dulu, karena kita lihat kegiatan itu tidak akan bisa diselesaikan pada tahun 2021 ini,” terangnya.

Usis mengingatkan, kepada rekanan (kontraktor) yang masih belum menyelesaikan pekerjaannya agar secepatnya diselesaikan.

“Dan bekerja sesuai dengan kontrak yang sudah diberikan serta mengacu pada aturan yang berlaku,” tutupnya. (ung/cen)