PALANGKA RAYA – Polemik antara Koalisi Masyarakat Adat Dayak Kalteng dengan organisasi masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), semakin memanas.
Dalam waktu dekat, koalisi berencana melaporkan TBBR ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng agar bisa dilaksanakan peradilan adat.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalteng usai melakukan aksi penolakan, Jumat (26/11/2021), beberapa waktu lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi masyarakat adat, Bambang Irawan, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan berkas sebelum bertolak ke DAD Kalteng dan menyampaikan tuntutan adat.
“Harapan kita melalui peradilan adat ini permasalahan bisa diluruskan. Setiap keputusan yang timbul dalam peradilan adat wajib dipenuhi semua pihak. Baik itu memberatkan bagi koalisi atau TBBR itu sendiri,” katanya, Jumat (3/12/2021) sore.
Bambang pun menyambut baik hasil keputusan dari pertemuan Kesbangpol Provinsi Kalteng dan kesbangpol kabupaten/kota dalam menyiapkan tim terpadu pengawasan ormas.
Dari pertemuan itu diraih kesimpulan, bahwa hendaknya permasalahan tersebut dapat dimediasi dengan DAD Kalteng sebagai fasilitator.
“Koalisi siap melakukan pertemuan dengan siapapun atau mediasi. Kita menyambut baik pertemuan kemarin dengan terbentuknya tim terpadu. Kami menghormati hasil keputusan,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Bambang, pihaknya juga akan tetap menyampaikan apa yang menjadi tuntutan pihaknya terkait keberadaan ormas TBBR yang dinilai telah menyimpang dari adat dan budaya masyarakat dayak Kalteng.
“Pelaporan dilakukan dalam waktu dekat. Koalisi masyarakat adat memastikan akan mematuhi semua keputusan yang dikeluarkan dalam peradilan adat nantinya,” tegasnya.
Ketua Umum Fordayak tersebut juga mengklarifikasi terkait pernyataan Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya yang menyebut jika permasalahan yang terjadi hanya terjadi antara TBBR dan Fordayak.
Dalam pertemuan tersebut Kaban juga menyebutkan bahwa Fordayak juga sering melakukan ritual adat Hinting Pali.
“Di sini kami luruskan, Fordayak tidak pernah melakukan Hinting Pali. Hanya mendampingi dari lembaga adat saat proses ritual tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kalteng, H. Agustiar Sabran, sebelumnya saat dikonfirmasi menegaskan TBBR harus menghormati adat dan budaya di Bumi Tambun Bungai-julukan Kalteng.
“Semua pihak harus bijaksana dan menjaga kerukunan,” kata Agustiar, Senin (29/11/2021) lalu. (rdo/cen)
BACA JUGA : Puluhan Ormas Dayak di Kalteng Gelar Aksi Tolak TBBR