MUARA TEWEH – Perbuatan oknum guru sekolah dasar (SD), K (54) tidak patut untuk ditiru. Lantaran nafsu setannya memuncak, guru bejat ini dengan tega menyetubuhi anak di bawah umur. Bahkan dijadikan “budak seks” selama lima tahun.
Mirisnya, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan K sejak tahun 2017 lalu. Mulai dari korban mengenyam pendidikan ditingkat sekolah dasar hingga duduk di sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam melancarkan aksinya, oknum guru bejat ini mengeluarkan bujuk rayunya agar si korban terlena dengan rayuan gombal pelaku.
K yang kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian merayu korban untuk berhubungan intim. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban tidak akan hamil, karena si pelaku memiliki cara bagaimana saat berhubungan badan korban tidak akan hamil.
Tidak langsung diterima korban. Pelaku pun mengancam hingga akhirnya dapat menyetubuhi korban.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan SH SIK Msi, menerangkan terungkapnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini yaitu, pada Senin (21/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, dimana ibu korban membaca SMS dari ponsel anaknya.
Alangkah kagetnya ibu korban saat itu. Pasalnya, dari SMS yang dibaca mengatakan anak gadisnya sudah tidak perawan lagi. Sontak saja, sang ibu bertanya kepada anaknya yang kemudian dibenarkan oleh korban.
“Korban mengaku kepada ibunya dan menyebutkan nama pelaku yang telah menyetubuhinya berkali-kali sejak tahun 2017 sampai dengan Januari 2021,” terang Tommy Palayukan, sembari mengatakan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Selasa (30/11/2021).
Merasa anak gadisnya diperlakukan tidak baik. Maka, ibu korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya kepada polisi.
Berbekal dari laporan ibu korban. Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Anggota Unit PPA dan Buser Satreskrim Polres Barito Utara langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku dengan bantuan informasi dari warga yang mengetahui keberadaan pelaku.
“Tim kita berhasil mengamankan pelaku Senin (29/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya,” ucap Kasat Reskrim.
Selain pelaku kata Kasat Reskrim, anggotanya pun berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa, satu lembar baju kaos berwarna merah, satu lembar baju tangtop berwarna ungu, satu lembar BH warna merah dan satu lembar celana dalam warna putih.
Kepada petugas, pelaku tidak membantah perbuatannya. Meski pengakuan perbuatannya tidak sama dengan keterangan dari korban. Dimana pelaku membenarkan melakukan aksinya, hanya sejak Agustus 2017 sampaikan dengan Agustus 2020.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku harus pasrah mendekam di balik jeruji dan dikenakan Pasal 81 jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pelaku pernah menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar. Dimana ibu korban pernah menjadi rekan kerja pelaku di sekokah yang sama sampai ibu korban memasuki masa pensiunnya.
Gegara pernah mengajar di sekolah yang sama. Hal itu lah yang membuat pelaku leluasa untuk bertandang ke rumah korban. Bahkan, saat ibu korban sudah mulai curiga dan mengetahui SMS pelaku kepada anaknya, pelaku diduga pernah melakukan intimidasi kepada korban agar tidak melaporkan kepada siapapun. Hingga akhirnya kasus asusila tersebut terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.(cen)