SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus, mendorong agar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar melakukan pengawasan terhadap pengepul komoditas karet dan rotan milik masyarakat.
Dia berharap, dengan pengawasan itu, tidak ada oknum pengepul yang membeli hasil kebun masyarakat rotan dan karet dengan alat timbang atau alat ukur yang tidak sesuai dengan standar.
“Kita harapkan pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknisnya untuk aktif melakukan pengawasan dan pengawalan di lapangan,” kata Parimus.
Menurutnya, alat ukur atau alat timbang hendaknya ditera ulang oleh pemerintah melalui dinas teknis supaya tidak merugikan kalangan petani.
Masih menurutnya, tidak menutup kemungkinan alat timbangan itu disetting tidak sesuai dengan standar. Jika demikian, timbangan hasil masyarakat tadinya menjadi kurang dan itu berdampak kepada penghasilan masyarakat itu sendiri.
“Jika timbangan kurang maka hasilnya kurang juga, kita tekankan hal ini supaya di lapangan itu terhindari dari praktik-praktik curang oknum pengepul yang menggunakan timbangan palsu,” tukasnya.
Parimus menyebut mengenai sanksi untuk pengepul yang sengaja melakukan modifikasi alat ukur atau timbangan tadinya, ada delik pidanannya.
Siapapun yang melakukannya bisa dijerat dan diseret ke meja hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 32 Ayat (1), (2) serta Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.(wij/cen)
BACA JUGA : Mayat tanpa Kepala di Tumpukan Jerami, Identitas Belum Terungkap