Kepergok, Maling Bonyok Diamuk Massa

kepergok
Pelaku pencurian yang diamankan oleh warga setempat di Jalan G. Obos VIII, Kota Palangka Raya, Selasa (23/11/2021). Foto:ist.

PALANGKA RAYA – Seorang pencuri alias maling babak belur dikeroyok oleh warga akibat kepergok mencuri uang dan handphone.

Pria berinisial H (21) ditangkap jajaran Polsek Pahandut, setelah kepergok menyatroni kediaman warga tepatnya di Toko Alin Water di G. Obos Induk, Kota Palangka Raya, Selasa (23/11/2021) pukul 01.30 WIB.

Pelaku kerpergok korban yang merupakan anak pemilik toko bernama Maulana (28) setelah menggondol barang berharganya.

Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati melalui Kanit Reskrim, Iptu Yonika Winner, mengatakan dalam aksinya ini pelaku masuk ke dalam rumah korban yang terbuka. Padahal didalam rumah terdapat orang tua korban namun dalam kondisi tertidur.

“Pelaku yang kami tangkap ini sebelumnya  diamankan oleh warga usai melakukan pencurian disebuah toko. Tak sendiri, ada temannya yang berperan menunggu di depan,” kata Kanit Reskrim.

Dijelaskan Yonika, pelaku saat itu tertangkap basah oleh anak pemilik toko, Maulana bersama adiknya yang ketika itu baru saja pulang bermain badminton. Karena merasa curiga ada orang tak dikenal yang masuk ke dalam toko, adiknya pun berteriak maling.

Pelaku yang sempat diteriaki maling langsung kabur melarikan diri hingga berhasil diamankan.

“Pelaku ini diamankan oleh anak pemilik toko yang berlari kabur hingga ke Jalan G.Obos VIII pada waktu tengah malam,” katanya.

Ramainya warga setempat membuat pelaku menjadi bulan-bulanan hingga pihak kepolisian datang. Sementara hasil kejahatan sudah kembali ke korban.

Usai ditangkap kepolisian, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya tersebut muncul ketika diajak oleh rekannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

“Sesampainya di lokasi, tiba-tiba rekannya berhenti dan menyuruh mencuri di toko tersebut. IL yang masih DPO ketika itu masuk terlebih dahulu untuk mencari jalan masuk ke dalam toko,” urainya.

Setelah itu, IL kembali keluar untuk menyuruh H guna masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang. Karena posisi pintu yang tidak terkunci.

“Di dalam toko, H menggasak satu ponsel merek Vivo dan uang tunai senilai Rp. 560.000 ribu,” bebernya.

Untuk identitas rekan H saat ini telah dikantongi pihaknya, Buser Satreskrim Polsek Pahandut kini tengah melakukan penyelidikan guna mengendus dan mengungkapkan keberadaan pelaku.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Pidana paling lama lima tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)