TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur, menghentikan penuntutan berdasarkan restorasi justice atau keadilan restoratif atas perkara penggelapan uang setoran angkutan.
“Tadi sudah dilaksanakan ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Kejagung dan Kajati Kalteng,Iman Wijaya, beserta jajaran dan disimpulkan bahwa dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersebut,” kata Kajari Barito Timur, Daniel Panannangan didampingi Kasi Intelijen, Angga Saputra di Tamiang Layang, Jumat (5/11/2021).
Diuraikan Daniel, perkara penggelapan uang setoran terjadi pada Jumat (20/8/2021) lalu dengan terdakwa Sateri alias Satria. Saat itu, Parluhutan selaku pemilik truk bernomor polisi KH 8527 KM meminta sopirnya yakni, terdakwa mencari angkutan buah kelapa sawit dengan mengendarai truknya ke PT Wana Catur.
Merasa lama tidak mendapatkan angkutan di PT Wana Catur, Sateri akhirnya mendapatkan angkutan dengan muatan buah kelapa sawit di Dusun Hayaput, Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, dengan biaya Rp 1,8 juta. Uang tersebut tidak dilaporkan dan disetorkan ke Parluhutan.
Kejari Barito Timur melakukan ekspos perkara untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama terdakwa Sateri alias Satria yang melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana.
“Kasus ini sesuai syarat–syarat dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” kata Daniel.
Selain itu, kata dia, tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Ditambahkan Daniel, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsional, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Tadi Jampidum sudah memerintahkan agar terdakwa Sateri alias Satria segera dikeluarkan dari rumah tahanan,” ungkapnya
Ditambahkan Daniel, Jaksa Penuntut Umum Kejari Barito Timur juga melaksanakan perintah Jampidum yakni, melakukan pengawasan terhadap terdakwa dengan tujuan agar terdakwa tidak berbuat tindak pidana lagi. (ell/cen)