Oknum Guru Honorer Berstatus Duda Cabuli 10 Murid SD

oknum guru honorer
Oknum guru honorer pedofil saat diamankan petugas kepolisian, Kamis (21/10/2021). foto:ist.

PURUK CAHU – Oknum guru honorer pedofil di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), diciduk polisi. Lantaran berbuat cabul terhadap murid sekolah dasar. Mirisnya, korban pencabulan mencapai 10 orang anak.

Oknum guru honorer berstatus duda tanpa anak tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh tujuh orang tua dari korban yang keberatan atas pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Para orang tua mengetahui perbuatan terduga pelaku dari pengakuan dari masing masing anaknya.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan oleh jajarannya pada Kamis (21/10/2021), setelah menerima laporan dari tujuh orang tua, yang anaknya menjadi korban.

“Dari keterangan para pelapor dan pengakuan seluruh korban sebanyak tujuh orang, juga pengakuan dari pelaku sendiri bahwa tercatat ada 10 orang murid SD menjadi korbannya, tujuh diantaranya usia sekolah dasar, dan pelaku berhasil kita amankan di lokasi sekolah tempat pelaku bekerja,” ujar I Gede Putu Widyana, Jumat (29/10/2021).

Modus tersangka ini untuk memuaskan hasrat adalah dengan merayu para korbannya bisa mendapatkan sambungan WiFi gratis dikediamannya.

Akibat dari perbuatan pelaku para korbannya cenderung menutup diri, hingga salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya bersama 10 orang teman sebaya lainnya.

“Kepada petugas, korban mengaku dengan mendapatkan sambungan WiFi gratis, mereka diminta untuk melakukan oral alat kelamin pelaku, kemudian ada yang diminta melakukan onani terhadap kelamin korban oleh pelaku,” ungkapnya lagi.

Sampai saat ini masih sebanyak tujuh orang korban yang telah melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian, sementara dalam pengakuannya pelaku telah melakukan hal tersebut terhadap 10 orang murid SD.

“Yang mendasari perbuatan pelaku ini, untuk memenuhi hasrat seks pelaku yang terpengaruh tayangan di media sosial yang sering membagikan konten-konten yang bersifat pornografi,” tambah Kapolres.

Sampai saat ini pelaku bersama beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini. (udi/cen)