KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Langkah tersebut ditegaskan melalui Apel Gabungan Gelar Pasukan Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan di Lapangan Makodim 1019/Katingan, Kamis (27/8/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Dr. Ir. Christian Rain, MT bertindak sebagai Inspektur Apel, dalam amanatnya menegaskan bahwa kondisi kabut asap yang mulai menebal di sejumlah titik harus menjadi peringatan bersama untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mencegah meluasnya kebakaran.
Menurutnya, Kabupaten Katingan saat ini telah memasuki periode kerawanan bencana karhutla. Oleh karena itu, seluruh unsur pemerintah, TNI-Polri, BPBD, relawan, masyarakat, serta pihak terkait lainnya harus memperkuat koordinasi dan bergerak cepat apabila ditemukan indikasi kebakaran.
“Saat ini wilayah Kabupaten Katingan telah memasuki periode kerawanan bencana kebakaran hutan dan lahan. Kondisi kabut asap yang mulai menebal di beberapa titik belakangan ini menjadi sinyal peringatan keras bagi kita semua bahwa status siaga karhutla harus ditingkatkan,” ucap Rain.
Dia menyampaikan, bahwa apel gelar pasukan bukan sekadar kegiatan seremonial saja. Melainkan momentum untuk memastikan kesiapan personel, sarana, prasarana serta koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi karhutla.
Seluruh unsur tanggap darurat, lanjutnya, harus benar-benar siap diterjunkan kapan saja. Kecepatan dalam mendeteksi dan menangani titik api menjadi salah satu faktor penting agar kebakaran dapat dipadamkan sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
“Kita harus memastikan seluruh unsur tanggap darurat siap diterjunkan kapan saja untuk memadamkan titik api sebelum meluas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rain juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian, perkebunan maupun pekarangan dengan cara membakar.
Praktik pembakaran lahan, bukan hanya berpotensi memicu bencana yang lebih luas. Tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi serta kehidupan sosial masyarakat.
“Stop membakar lahan. Dilarang keras membuka lahan pertanian, perkebunan, maupun pekarangan dengan cara membakar. Tindakan ini merugikan kesehatan, ekonomi, dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” pungkasnya. (ndi)



