Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Sukamara Naik Penyidikan, Pelapor Tunjuk Kuasa Hukum

sukamara
Advokat Naduh SH. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergulir. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hal ini terungkap dalam dokumen surat kuasa khusus pidana yang diberikan oleh Karyadi, Ketua LPLHI-KLHI DPW Provinsi Kalteng, kepada advokat Naduh, SH, untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam surat kuasa tersebut dijelaskan bahwa penerima kuasa ditunjuk untuk mendampingi pelapor dalam proses penyidikan di Polda Kalteng, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan tindak pidana kehutanan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan, berupa pengerjaan, penggunaan, atau pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Lokasi dugaan kejadian disebut berada di wilayah Kelurahan Padang, Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara. Sementara itu, pihak terlapor dalam perkara ini diketahui adalah oknum MS merupakan Bupati Kabupaten Sukamara.

Perkara ini juga telah memiliki dasar laporan resmi dengan nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 November 2025. Selain itu, penyidikan diperkuat dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Maret 2026.

Kuasa hukum yang ditunjuk diberikan kewenangan penuh untuk bertindak, termasuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah, kepolisian, maupun pihak terkait lainnya dalam rangka mengawal proses hukum tersebut.

Surat kuasa tersebut ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026, menandai keseriusan pelapor dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kawasan hutan di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Sementara itu, Advokat Naduh, SH saat dikonfirmasi membenarkan dirinya ditunjuk oleh Ketua LPLHI-KLHI DPW Provinsi Kalteng sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kasus dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Kabupaten Sukamara.

“Iya benar. Surat kuasa tersebut ditandatangani di Palangka Raya pada 9 April 2026,” ucapnya. (cen)