PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terus berkembang. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman bukti oleh aparat penegak hukum.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara cermat dan bertahap. Ia menegaskan, kemungkinan munculnya tersangka lain sangat terbuka, baik dari unsur korporasi, manajemen perusahaan, hingga penyelenggara negara.
“Proses penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap oleh aparat penegak hukum dengan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan. Apabila ada bukti kuat, tentu akan mengarah pada dugaan tersangka lainnya, baik dari korporasi, manajemen, maupun penyelenggara negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Pengarah Satgas PKH melakukan peninjauan langsung ke lokasi penertiban kawasan hutan milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa (7/4/2026). Peninjauan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses penertiban yang kini telah memasuki tahap penegakan hukum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 25–26 Maret 2026. Penyidikan dimulai setelah ditemukan indikasi bahwa PT AKT masih menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST yang diketahui sebagai pemilik manfaat perusahaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
Pengembangan kasus juga mengarah pada keterlibatan dua entitas lain, yakni PT MCM dan PT AC, yang kini masih dalam pendalaman. Penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti.
Selain itu, Satgas PKH telah melakukan penyitaan lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman Nahdi, menegaskan bahwa perusahaan tidak lagi memiliki hak menambang setelah izin PKP2B berakhir, sehingga aktivitas yang dilakukan dinilai ilegal.
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Saat ini, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut menegaskan bahwa aktivitas tambang yang berlangsung sejak 2017 tidak memiliki legalitas hukum.
Seiring perkembangan penyidikan, aparat juga menelusuri aliran dana serta aset hasil tindak pidana. Sejumlah rekening milik tersangka dan pihak terafiliasi telah diblokir sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Satgas PKH memastikan, proses penegakan hukum akan terus diperluas dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam waktu dekat. (ter/cen)



