Dugaan Pelanggaran Kawasan HPK di Sukamara Diselidiki, Proses Hukum Mulai Bergulir, Terlapor Oknum Bupati!

hpk
Tim DPW LPLHI-KLHI Kalteng menunjuk salah satu alat berat di lokasi yang diduga untuk mengarap lahan di kawasan HPK. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten Sukamara.

Penerbitan SPDP tersebut menandai dimulainya proses penyidikan atas laporan dugaan perambahan dan/atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini berawal dari laporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan & Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah.

Ketua DPW LPLHI-KLHI Kalteng, Karyadi, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan aktivitas di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang menurut mereka tidak sesuai ketentuan.

“Benar, laporan itu kami sampaikan. Terlapor adalah oknum kepala daerah berinisial MS,” ujar Karyadi, Rabu (8/4/2026).

Karyadi menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan timnya pada 29 April 2025, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di wilayah yang diduga masuk kawasan HPK.

Menurut dia, luas lahan yang dimaksud berkisar antara 90 hingga 100 hektare dan telah ditanami kelapa sawit. Ia menegaskan, dugaan keterkaitan lahan tersebut dengan pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari hasil temuan dan analisis internal lembaganya.

“Kami juga telah meminta data resmi berdasarkan titik koordinat kepada instansi terkait, dan hasilnya menunjukkan lokasi tersebut berada dalam kawasan HPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap aktivitas di kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Lebih lanjut, Karyadi menyebut penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan pengecekan ke lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, ditemukan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan. Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik.

“SPDP telah kami terima pada 2 April 2026,” ujarnya.

Penerimaan SPDP merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan, yakni oknum kepala daerah berinisial MS, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan whatsapp-nya dan juga membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Perlu ditegaskan, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (cen)

BACA JUGA : Hutan Dirambah, Oknum Kepala Daerah Terseret! Polda Kalteng Terbitkan SPDP