Hutan Dirambah, Oknum Kepala Daerah Terseret! Polda Kalteng Terbitkan SPDP

spdp
Ilustrasi dibuat menggunakan AI yang dapat membuat kekeliruan. (Properti Kaltengoke.com)

PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi naik ke tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.

Dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus diterbitkan pada Maret 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyidikan telah dimulai sejak 4 Desember 2025. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.

Berdasarkan SPDP yang beredar dan diterima redaksi Kaltengoke.com, terlapor merupakan salah satu seorang oknum kepala daerah di Provinsi Kalteng.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi serta empat orang saksi ahli guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Namun, SPDP tersebut sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk dilengkapi. Menindaklanjuti hal itu, penyidik kembali mengirimkan SPDP terbaru yang disertai perkembangan hasil penyidikan.

Dalam proses lanjutan, penyidik berencana melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli, koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan  (PKH), koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran di sektor kehutanan yang selama ini menjadi isu krusial di Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dikonfirmasi terkait SPDP tersebut belum memberikan keterangan resmi secara rinci.

“Mohon waktu,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/3/2026).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Dodik Mahendra, membenarkan telah menerima SPDP dari Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tanggal 2 April 2026 diterima di Kejati Kalteng,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin (6/3/2026).

Adapun oknum kepala daerah yang namanya tercantum sebagai terlapor dalam SPDP tersebut hingga saat ini belum memberikan respons.

Perkembangan kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam perkara yang berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan di Kalteng. (cen)