JAKARTA – Tahun 2026 seharusnya pengalihan PPPK paruh waktu ke P3K. Bukan malah menjadi tahunnya eksekusi PHK PPPK paruh waktu
Ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia R. Edi Wibowo HN mengatakan, negara tidak boleh menggunakan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab moral. UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang akan diberlakukan pada 2027.
“Angka 30 persen adalah statistik, tetapi pengabdian 20 tahun dari honorer yang diangkat PPPK paruh waktu adalah martabat,” kata Edi Wibowo kepada JPNN, Minggu (5/4/2026).
Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan yang bijak harus menyelaraskan kesehatan fiskal dengan kehormatan kemanusiaan.
Sejatinya kata Edi Wibowo, banyak daerah saat ini sudah melampaui atau mendekati ambang batas 30 persen. Tanpa tambahan alokasi pusat, pengangkatan ribuan honorer menjadi PPPK PW berisiko memicu “bunuh diri fiskal” atau PHK massal di tahun 2026.
“Batasan 30 persen seharusnya menjadi instrumen efisiensi, bukan eliminasi. Pemerintah pusat perlu menyediakan “ruang napas” fiskal melalui rekayasa transfer dana,” cetus Edi Wibowo.
Dia mengungkapkan, banyak tenaga ASN PPPK Paruh Waktu telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun dengan upah jauh di bawah standar kelayakan (bahkan ada yang Rp 0 – Rp 500 ribu).
Itu berarti pemerintah selama ini telah menikmati “subsidi tenaga kerja” dari para honorer yang menjalankan fungsi publik esensial dengan biaya sangat murah.
“Pemberhentian mereka di tahun 2026 adalah bentuk pelanggaran kontrak sosial. Negara tidak boleh membuang manusia layaknya aset usang setelah tenaganya diperas selama dua dekade,” tegasnya.
Aliansi PPPK PW Indonesia menilai pemberlakuan UU HKPD pada 2027 menciptakan risiko guncangan ekonomi mikro yang signifikan.
Para pekerja ini rata-rata berada di usia produktif akhir atau mendekati usia pensiun dengan tanggungan keluarga yang besar.
Edi Wibowo mengatakan, kehilangan pekerjaan tanpa pesangon layak atau jaminan keberlanjutan adalah resep menuju kemiskinan baru.
“Kebijakan fiskal yang kaku tidak boleh mengabaikan keadilan sosial,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Aliansi PPPK PW Indonesia mengusulkan terobosan regulasi agar solusi tidak hanya dibebankan kepada pemda sebagai berikut:
- Rekonstruksi Penggajian (Sentralisasi Anggaran)
Mengatur ulang mekanisme penggajian PPPK PW melalui APBN (skema Earmarked DAU) agar kesejahteraan ASN menjadi tanggung jawab nasional dan tidak bergantung pada fiskal daerah yang tidak merata.
- Transformasi Bertahap, Bukan Terminasi
Mengubah skema PPPK Paruh Waktu menjadi transisi menuju PPPK Penuh Waktu. Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun evaluasi pengangkatan bertahap berdasarkan masa kerja, bukan tahun eksekusi PHK. (jpnn)



