KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Katingan dalam rangka penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan, baru-baru ini.
Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah, yakni penetapan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah secara komprehensif terhadap kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Menurutnya, proses pembahasan Raperda tersebut telah melalui tahapan diskusi, penelaahan, serta penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pembahasan ini merupakan wujud sinergi dan kemitraan yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Saiful.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan tanggapan terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan.
Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai pandangan, saran serta masukan konstruktif yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra serta Fraksi Nasional Demokrat.
Bupati menilai, berbagai pandangan fraksi pada prinsipnya sejalan dengan tujuan penyusunan kedua peraturan daerah tersebut.
“Yakni memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing di Kabupaten Katingan,” tuturnya.
Setelah mencermati seluruh pendapat akhir fraksi, lanjutnya, pemerintah daerah menyambut baik sikap seluruh fraksi DPRD Kabupaten Katingan yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Saiful berharap, dengan ditetapkannya kedua peraturan daerah tersebut, dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis serta mendorong peningkatan investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan peraturan daerah ini, merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Katingan,” katanya. (ndi)



