KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), sebagai langkah strategis memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si, di Ruang Rapat Bupati Katingan, baru-baru ini.
Rapat tersebut membahas urgensi pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Katingan, sebagaimana Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Nomor 6 Tahun 2021.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, Drs. Roby, MAP dalam paparannya menyampaikan bahwa hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah baru terdapat tiga BNNK. Yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Palangka Raya.
“Sementara Kabupaten Katingan masih berada dalam wilayah koordinasi BNN Kota Palangka Raya. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus narkotika di Katingan menjadi kurang optimal, karena keterbatasan jangkauan koordinasi dan operasional,” ujarnya.
Menurut Roby, sejak tahun 2023 hingga sekarang tren kasus narkotika di Kabupaten Katingan terus meningkat. Ini menjadi salah satu indikator, bahwa keberadaan BNNK di daerah sudah menjadi kebutuhan yang sangat penting.
“Berdasarkan data rekapitulasi kasus narkotika di Kabupaten Katingan, jumlah perkara menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” sebutnya.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 22 perkara, kemudian meningkat menjadi 39 perkara pada tahun 2024 atau naik sekitar 77 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selanjutnya pada tahun 2025 jumlah kasus kembali meningkat menjadi 52 perkara atau naik sekitar 51 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara hingga 28 Februari 2026, telah tercatat 7 perkara kasus narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Katingan.
“Selain penanganan kasus, pemerintah daerah juga terus melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika juga mulai diperkuat di Kabupaten Katingan. Hal ini ditandai dengan penetapan RSUD Mas Amsyar Kasongan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/141/2025. (ndi)



