PALANGKA RAYA – Penertiban yang dilakukan aparat kembali memunculkan tanda tanya besar. Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari, Satpol PP Kota Palangka Raya kembali menemukan pelanggaran penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Palangka Raya. Namun, langkah penindakan di lapangan justru dinilai publik terlalu lunak dan jauh dari kata tegas.
Pelanggaran ditemukan di sebuah toko bernama Asia yang berlokasi di Jalan G Obos Induk. Dari hasil pengecekan, toko tersebut diduga menyediakan tempat untuk mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi, padahal tidak bisa menunjukkan izin untuk itu.
Tidak hanya itu, aktivitas penjualan juga masih berlangsung melewati pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026.
Pada dasarnya, toko hanya mendapat izin untuk menjual minuman beralkohol, tanpa diperbolehkan menyediakan tempat untuk mengonsumsi di lokasi.
Ironisnya, di tengah temuan pelanggaran tersebut, tindakan aparat di lapangan justru memicu kritik. Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya hanya akan membawa satu atau dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
“Barang bukti kita ambil satu atau dua botol saja,” ujarnya di lokasi.
Satpol PP juga menyebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pemilik atau pengelola toko pada keesokan harinya untuk dimintai keterangan.
Namun pendekatan ini langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Di tengah maraknya pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan, langkah membawa satu-dua botol dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Warga menilai, pola penindakan seperti ini justru memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk terus bermain di celah aturan. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan bukan lagi bersifat administratif ringan, melainkan sudah mencakup operasional di luar jam yang ditentukan serta penyediaan tempat konsumsi tanpa izin.
“Kalau cuma ambil satu dua botol, itu bukan penindakan. Itu formalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan pun kembali mengarah ke konsistensi Satpol PP dalam menjalankan perintah pimpinan daerah. Sebelumnya, Wali Kota Fairid Naparin secara tegas telah memerintahkan agar tempat usaha yang terbukti melanggar aturan ditutup.
Namun di lapangan, langkah yang diambil justru terkesan setengah hati, mulai dari peringatan, pengambilan barang bukti dalam jumlah minim, hingga rencana pemanggilan yang berulang.
Situasi ini dinilai berbahaya bagi wibawa penegakan hukum daerah. Jika pelanggaran yang nyata hanya ditindak dengan cara-cara lunak, maka bukan tidak mungkin akan muncul persepsi bahwa aturan bisa dinegosiasikan.
Masyarakat pun mendesak agar Satpol PP tidak lagi bermain di wilayah abu-abu. Penutupan tempat usaha yang terbukti melanggar dinilai sebagai langkah paling konkret dan sesuai dengan arahan wali kota.
“Perintah sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Jangan sampai tegas di atas kertas, tapi lunak di lapangan,” tegas warga lainnya.
Dengan kembali ditemukannya pelanggaran di dini hari, publik kini menunggu apakah Satpol PP benar-benar akan bertindak tegas, atau justru kembali pada pola lama. Datang, catat, ambil sedikit barang bukti, lalu pulang tanpa efek jera. (cen)



