PALANGKA RAYA — Dugaan pelanggaran aturan oleh tempat hiburan malam Luna Karaoke di Jalan Imam Bonjol No. 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, kembali memicu sorotan publik di Kota Palangka Raya. Meski sudah ada aturan pembatasan jam operasional selama Ramadan, aktivitas di tempat tersebut diduga tetap berlangsung hingga dini hari.
Temuan di lapangan menunjukkan kegiatan usaha masih berjalan hingga sekitar pukul 02.00 WIB. Bukti berupa foto, video, serta bill transaksi memperlihatkan layanan kepada pengunjung tetap dilakukan. Dalam dokumen transaksi yang diperoleh, tercatat open order dimulai pukul 23.55 WIB hingga sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam rincian bill tersebut juga tercantum salah satu item minuman beralkohol Red Label, yang menunjukkan adanya transaksi minuman beralkohol di lokasi tersebut pada waktu yang seharusnya telah dibatasi.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Selain soal jam operasional, muncul pula persoalan lain yang dinilai lebih mendasar, yakni ketidaksesuaian antara izin usaha dengan praktik operasional di lapangan.
Berdasarkan dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang diterbitkan melalui sistem OSS pada 16 September 2025, usaha tersebut tercatat atas nama PT Two In One dengan alamat Jalan Imam Bonjol No. 05 Palangka Raya.
Dalam dokumen perizinan itu disebutkan klasifikasi usaha menggunakan KBLI 56301 – Bar, dengan izin Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang berlaku hingga 12 September 2028.
Namun fakta di lapangan menunjukkan tempat tersebut beroperasi sebagai usaha karaoke, bukan bar sebagaimana klasifikasi usaha yang tercantum dalam dokumen izin.
Perbedaan antara KBLI bar dengan operasional karaoke ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana sebuah usaha yang secara administratif tercatat sebagai bar dapat menjalankan aktivitas karaoke secara terbuka.
Sorotan publik juga mengarah pada Satpol PP Kota Palangka Raya sebagai penegak peraturan daerah. Masyarakat menilai aparat perlu segera memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru terjadi pelanggaran yang dibiarkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Ok terima kasih, saya minta anggota giat senyap,” tulis Berlianto singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban secara terbuka terhadap tempat usaha yang dimaksud. Meski pengelola Luna Karaoke telah dipanggil untuk diminta keterangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa tempat hiburan yang diduga melanggar aturan masih bisa beroperasi hingga dini hari tanpa tindakan tegas dari aparat.
Sebagian masyarakat menilai jika aturan sudah jelas tetapi penegakannya lemah, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan. Ketidakpastian penegakan aturan juga berpotensi menciptakan kesan bahwa regulasi hanya berlaku bagi sebagian pihak.
Publik kini menunggu langkah konkret Satpol PP Kota Palangka Raya untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran jam operasional maupun ketidaksesuaian izin usaha di Luna Karaoke. Jika terbukti, masyarakat menilai tindakan tegas perlu segera diambil agar aturan daerah tidak kehilangan wibawanya.
Sementara itu, pihak manajemen Luna Karaoke saat dikonfirmasi terkait pelanggaran jam operasional masih enggan memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui KBLI utama untuk usaha tempat hiburan malam jenis karaoke (baik karaoke keluarga maupun eksekutif) adalah 93292 (Karaoke), yang mencakup penyediaan ruang dan fasilitas menyanyi, serta dapat dilengkapi layanan makanan/minuman. Usaha ini umumnya masuk kategori risiko menengah rendah. Sedangkan KBLI utama untuk tempat hiburan malam jenis bar adalah 56301 (Bar), yang mencakup penyediaan minuman beralkohol atau non-alkohol untuk suasana santai. (cen)



