PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mematangkan langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas dengan mengikuti program percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat sebagai bentuk pendampingan terhadap daerah yang diusulkan menjadi calon percontohan.
Pada tahun 2026, program observasi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi direncanakan dilaksanakan di enam daerah di Indonesia, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta Kota Tangerang.
Pengusulan daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/458/DKM.01.02/01-84/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang pelaksanaan Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
Dalam surat tersebut, gubernur diminta mengusulkan dua kabupaten dan satu kota dari masing-masing provinsi. Untuk wilayah Kalteng, daerah yang diusulkan yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, bahwa upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Palangka Raya.
Ia menjelaskan, visi tersebut adalah mewujudkan Kota Palangka Raya yang semakin maju, modern, berkelanjutan serta lebih KEREN, yakni Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik dan Nyaman.
“Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja yang semakin berkualitas dan berintegritas,” ujar Fairid.
Menurutnya, pengusulan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah.
Predikat tersebut, lanjutnya, bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud komitmen nyata dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Saat ini Pemko Palangka Raya terus menjalankan berbagai langkah strategis guna membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Fairid menegaskan, bahwa pihaknya bertekad memenuhi seluruh tahapan dan indikator yang ditetapkan dalam proses penilaian, bukan semata-mata untuk meraih predikat, melainkan sebagai bagian dari transformasi menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Komitmen ini bukan hanya komitmen kepala daerah, tetapi komitmen kolektif seluruh jajaran Pemko Palangka Raya bersama masyarakat. Yakni untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya sebagai kota antikorupsi,” pungkasnya. (ifa/abe)



