PALANGKA RAYA – Insiden bentrokan antara masyarakat adat dan aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menyoroti konflik agraria yang berkepanjangan antara warga adat dengan perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada 3 Maret 2026 di Desa Barunang itu kini berbuntut somasi terbuka kepada Kapolri oleh Kantor Hukum JL & Partners.
Melalui Advokat Said Anel Osman, kantor hukum tersebut menyampaikan somasi terbuka kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan insiden oleh jajaran kepolisian di daerah.
Menurut Anel Osman, dalam peristiwa tersebut pihak kepolisian seharusnya mengedepankan pendekatan humanis kepada tokoh masyarakat adat, bukan mengambil langkah yang justru memicu bentrokan.
Ia juga menyinggung dugaan adanya kepentingan aparat terhadap aktivitas perusahaan tambang PT ABB, yang dinilai merugikan masyarakat adat sebagai penduduk asli Kalimantan Tengah.
“Kita berdasarkan dasar konstitusional, yakni Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui masyarakat adat dan hak tradisionalnya, serta Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin perlindungan budaya dan masyarakat adat,” ujarnya.
Dalam somasi terbuka tersebut, terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri, yakni:
- Memberikan teguran khusus kepada Polres Kapuas terkait teknis pengamanan dan pendekatan perdamaian sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian RI.
- Memberikan perhatian khusus kepada masyarakat adat yang menjadi korban dalam peristiwa bentrokan pada 3 Maret 2026.
- Meminta Kapolri turun langsung menemui tokoh adat di Kapuas dan Kalimantan Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf serta bertanggung jawab atas tindakan personel yang terlibat.
- Memberhentikan serta mengganti unsur kepolisian yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kantor hukum tersebut juga menyatakan siap memberikn pendampingan hukum kepada masyarakat adat yang memiliki persoalan serupa melalui layanan probono selama 24 jam.
Sementara itu, sejumlah tokoh adat di Palangkaraya dijadwalkan menggelar pertemuan guna mendorong penyelesaian konflik melalui jalur dialog.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden bentrokan yang terjadi di Desa Barunang, Kabupaten Kapuas. (cen)



