PULANG PISAU – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), menuai sorotan. Pasalnya, perkara yang telah dilaporkan sejak November 2025 itu hingga kini belum juga tuntas, meski sudah berjalan sekitar enam bulan.
Keluarga korban pun menilai penanganan kasus oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau berjalan lambat.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban, Kartika Syarifah, ke Polres Pulang Pisau pada 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/XI/2025/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah.
Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa pengeroyokan terjadi sehari sebelumnya, yakni Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rey I, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, korban yang saat itu baru pulang sekolah sempat mendapat kabar dari temannya berinisial DA bahwa dirinya ditelepon oleh seorang pemuda berinisial DK. Namun korban menolak untuk menemui yang bersangkutan.
Tak lama kemudian, korban mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya di kawasan jalan lintas. Beberapa temannya yang lain mengikuti dari belakang.
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan DK bersama sejumlah rekannya. Saat melintas di Jalan Rey I, rombongan sepeda motor yang dikendarai DK bersama temannya berinisial RA, BM, dan DF melaju cepat lalu tiba-tiba menghentikan sepeda motor korban.
Korban pun turun dari motornya. Tanpa banyak bicara, DK langsung melayangkan pukulan. Korban sempat menangkis dan bahkan membalas pukulan tersebut.
Namun situasi semakin memanas. DK kembali memukul korban dan diduga meminta teman-temannya ikut menyerang. Korban pun dikeroyok hingga terjatuh.
Akibat pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Hidung korban dilaporkan patah dan mengeluarkan darah hingga membasahi pakaiannya.
Dalam kondisi terluka, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri menuju Pos Lalu Lintas di Desa Mantaren untuk meminta pertolongan.
Penasehat hukum korban, Martin, mengatakan proses penyidikan saat ini memang sudah sampai pada tahap pertama atau tahap I, di mana berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Namun berkas tersebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.
“Memang berkas perkara sudah masuk tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau. Tetapi sampai sekarang berkas itu terus dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19,” ujarnya.
Menurut Martin, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kekurangan dalam pemberkasan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejak kejadian pada 4 November 2025 dan laporan dibuat sehari setelahnya, perkembangan perkara dinilai belum signifikan.
“Memang ada pemberitahuan hasil penyidikan kepada kami pada Desember. Tetapi secara keseluruhan penanganannya sangat lambat,” ungkapnya.
Martin juga mengungkapkan sempat ada upaya perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat. Namun upaya tersebut dinilai tidak berjalan maksimal.
“Memang ada upaya untuk perdamaian, tetapi kelihatannya setengah hati. Sementara para pelaku hingga sekarang juga tidak ditahan,” ujarnya.
Menurutnya, lambannya proses hukum inilah yang membuat keluarga korban merasa kecewa.
“Kasus ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Inilah yang membuat kami menilai penanganan perkara di Polres Pulang Pisau sangat lamban,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir. Namun laporan tersebut tidak diterima sehingga keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pulang Pisau.
Diketahui, dari beberapa terduga pelaku, satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sementara tiga lainnya telah berusia dewasa. Meski demikian, hingga kini para pelaku yang sudah dewasa tersebut disebut belum dilakukan penahanan. (cen)



