PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi selama bulan Ramadan. Dalam inspeksi mendadak pada Jumat (27/2/2026) malam, petugas mendapati satu THM di Jalan Tilung masih buka.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan secara umum para pelaku usaha telah mematuhi surat edaran penutupan sementara selama Ramadan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Namun, masih ditemukan satu tempat yang melanggar.
“Pada prinsipnya semuanya mengikuti aturan. Memang tadi malam itu masih ada tempat di Jalan Tilung yang kita datangi ternyata buka. Makanya langsung kita suruh tutup dan buat surat pernyataan. Hari Senin akan kita panggil,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, seluruh THM diwajibkan tutup selama satu bulan penuh Ramadan sesuai edaran Wali Kota. Kebijakan ini, menurutnya, hanya berlaku sementara dan diharapkan dapat dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Sementara itu, untuk jenis hiburan seperti biliar dan karaoke masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB. Bahkan, diberikan toleransi sampai pukul 01.00 WIB untuk persiapan penutupan dan administrasi.
Terhadap THM yang tetap membandel, sanksi tegas menanti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sesuai aturan itu bisa sampai pencabutan perizinan. Makanya hari Senin akan kita pastikan mereka tidak lagi membuka tempat selama Ramadan,” tegasnya.
Pemerintah Kota, lanjutnya, siap menghadapi apabila ada pihak yang mempersoalkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan, dasar aturan sudah jelas melalui surat edaran resmi.
Mayoritas THM di Kota Palangka Raya disebut telah menutup operasional secara penuh. Beberapa kali sidak sebelumnya juga mendapati tempat hiburan dalam kondisi tutup.
“Untuk yang di Jalan Tilung ini sebelumnya juga sempat tutup saat kita cek. Tapi saat kita datang mendadak tadi malam, ternyata masih ada aktivitas. Itu yang kita hentikan,” jelasnya.
Satpol PP memastikan tidak ada alasan khusus yang disampaikan pengelola terkait tetap beroperasinya tempat tersebut, termasuk alasan ekonomi atau kewajiban pajak.
“Sebelas bulan rasanya sudah cukup untuk mereka menunaikan kewajibannya,” ucap Berlianto.
Penegakan aturan selama Ramadan akan terus dilakukan hingga Hari Raya Idulfitri dan bahkan satu hari setelahnya. Sidak bersifat mendadak dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ya sampai Lebaran nanti dan plus satu hari tetap kita cek ke lapangan. Sifatnya mendadak. Kita juga menerima informasi dari masyarakat. Satpol PP 24 jam standby di Mako,” pungkasnya. (ter/cen)



