PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan usaha sejenis pada Sabtu (21/2/2026) malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari.
Operasi tersebut menyasar pelanggaran ketentuan operasional selama Ramadan 1447 Hijriah, dengan fokus pada 14 lokasi seperti tempat billiard, karaoke, kafe, dan klub malam di sejumlah titik Kota Palangka Raya.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtramas), serta Surat Edaran Wali Kota terkait pengaturan usaha hiburan selama Ramadan dan Idulfitri.
“Pengawasan dilakukan sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.20 WIB, meliputi kawasan G Obos, Yos Sudarso, DI Panjaitan, dan Imam Bonjol. Ada sebanyak 14 lokasi yang kami periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Dari 14 lokasi yang diperiksa, 12 tempat telah tutup saat petugas tiba. Namun, dua lokasi masih beroperasi dan langsung dikenai tindakan administratif.
Di Cafe dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar, petugas mendapati aktivitas usaha masih berlangsung. Pemilik usaha diberikan sosialisasi langsung mengenai ketentuan jam operasional selama Ramadan.
Sementara itu, di O Billiard & Café Jalan Yos Sudarso, petugas menerbitkan teguran tertulis serta meminta pengelola menghentikan kegiatan dan mempersilakan pengunjung meninggalkan lokasi.
Penindakan juga dilakukan di THM Komplek Gedung Batang Garing, Jalan DI Panjaitan. Meski usaha telah tutup, petugas menemukan minuman beralkohol masih dipajang di area kasir. Pengelola diberikan teguran tertulis disertai imbauan untuk menyesuaikan praktik usaha dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara keseluruhan, tiga lokasi usaha terjaring dalam kegiatan tersebut. Dua pelaku usaha dikenakan sanksi teguran tertulis, sementara satu lokasi diberikan teguran lisan disertai sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya,” jelas Berlianto.
Operasi gabungan ini turut melibatkan Polda Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Polisi Militer, Kodim 1016/Palangka Raya, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.
Sinergi lintas instansi tersebut difokuskan pada penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Berlianto menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (ter/cen)



