Pemko Palangka Raya Wajibkan Pejabat Eselon II dan III Lapor SPT via Coretax

spt
Asisten I Setda Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, membuka Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Kamis (19/2/26). FOTO: IFA

PALANGKA RAYA – Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, meminta seluruh pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas akhir pelaporan pada akhir Maret 2026.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara resmi Sosialisasi Pendampingan Pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Kamis (19/2/26).

Menurutnya, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 kini wajib menggunakan sistem Coretax melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak.

“Tahun 2026 ini, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sudah wajib menggunakan sistem Coretax. Karena itu, saya menginstruksikan seluruh perangkat daerah, khususnya pejabat Eselon II dan III, agar segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun,” tegasnya.

Ia juga meminta para pejabat segera membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai salah satu syarat utama dalam proses pelaporan melalui sistem tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kendala teknis mendekati tenggat waktu.

Yohn Benhur menegaskan, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk integritas, profesionalisme, dan loyalitas aparatur kepada negara. Terlebih, pejabat struktural memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi seluruh jajaran di unit kerja masing-masing.

“Kita tidak ingin masyarakat patuh, sementara aparatur pemerintah justru lalai. Jangan sampai kita memberi imbauan, tetapi belum memberi contoh,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, Pemko Palangka Raya berharap seluruh jajaran, khususnya pejabat Eselon II dan III, dapat menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sebelum akhir Maret.

Ia pun mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan momentum ini sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun budaya taat pajak dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Palangka Raya. (ifa/cen)