Kejar-kejaran di Trans Kalimantan, Dua Kurir Sabu 35 Kg Ditangkap di Lamandau

kurir sabu
Petugas mengamankan tersangka narkoba usai aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu. Aksi dramatis terjadi di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa (10/2/2026) dini hari.

Pengungkapan bermula pada Senin (9/2/2026), saat Satresnarkoba Polres Lamandau menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di jalur Trans Kalimantan yang diduga akan dilintasi pelaku.

Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, menjelaskan tim gabungan Satresnarkoba Polres Lamandau bersama personel Polsek Delang melakukan pemantauan intensif di sekitar Desa Kudangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai satu unit Toyota Raize warna merah yang melintas. Saat hendak diberhentikan, pengemudi justru tancap gas sehingga memicu aksi kejar-kejaran di ruas jalan nasional tersebut.

Dalam kondisi terdesak, kendaraan pelaku melambat dan kedua pintu mobil terbuka. Sopir dan penumpang keluar lalu melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi.

Petugas dibantu warga melakukan penyisiran di area hutan yang gelap dan lebat. “Pengejaran berlangsung berjam-jam hingga akhirnya dua pria berhasil diamankan sekitar 12 jam kemudian,” ungkap Kapolda saat press rilis, Rabu (18/2/2026).

Kedua tersangka berinisial ME (28) dan HR (37), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya.

Penggeledahan terhadap mobil yang ditinggalkan pelaku mengungkap muatan narkotika dalam jumlah besar. Dari bagasi ditemukan 33 bungkus sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita 15.016 butir ekstasi warna kuning dan merah muda. Barang bukti lain berupa uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut narkotika turut diamankan.

Hasil penyidikan mengungkap modus operandi jaringan tersebut. Pelaku mengambil narkotika dari kendaraan yang telah diparkir di basement Mega Mall Pontianak, kemudian mengirimkannya ke basement Duta Mall Palangka Raya sebagai titik serah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal kategori VI yang dapat ditambah sepertiga.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan narkotika lintas wilayah,” tegas Kapolda. (ter/cen)