PULANG PISAU – Penipuan online berkedok aplikasi perbankan palsu atau Mobile Banking (M-banking) hingga phishing data perbankan marak terjadi di Kabupaten Pulang Pisau.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pulang Pisau telah menerima 9 Aduan Masyarakat (Dumas) terkait modus aplikasi M-banking palsu yang berujung pada pengurasan uang korban.
Kapolres Pulang Pisau Iqbal Sengaji melalui Kasatreskrim Rizky Hidayah Harahap membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan aduan masyarakat (Dumas) terkait adanya penelepon yang mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan mengirimkan aplikasi bermodus untuk membayar kewajiban-kewajiban,” ujar AKP Rizky usai mengikuti kegiatan FGD Reviu Pelayanan Publik Polres Pulpis di Aula Satya Haprabu, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pelaku biasanya menghubungi korban melalui sambungan telepon atau pesan singkat WhatsApp, kemudian mengirimkan tautan atau file aplikasi M-banking palsu.
Setelah korban mengunduh aplikasi tersebut, pelaku meminta korban melakukan share screen (berbagi layar) sehingga pelaku dapat mengakses data perbankan korban. Selanjutnya, pelaku mengirimkan notifikasi palsu yang menyerupai aplikasi resmi untuk mengelabui korban.
“Metode penipuan ini sangat banyak digunakan untuk menguras uang korban. Jadi masyarakat harus waspada ketika menerima telepon atau pesan dari nomor yang tidak dikenal. Lebih baik abaikan saja,” tegasnya.
Di Pulang Pisau, kerugian korban disebut mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi Satreskrim Polres Pulpis untuk mengungkap pelaku sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
AKP Rizky mengimbau masyarakat di Bumi Handep Hapakat agar tidak menanggapi pihak yang meminta PIN, password, maupun kode OTP melalui telepon atau pesan singkat.
“Jika mengalami atau menjadi korban penipuan, segera hubungi kantor kepolisian terdekat atau call center 110 agar dapat segera ditangani,” pungkasnya. (ung/cen)



