Dituding Terima Rp200 Juta dari 24 Koperasi, Rimbun Resmi Lapor ke Polres Kotim

rimbun
Politisi PDI Perjuangan Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melaporkan seorang orator aksi damai bernama Wanto ke Polres Kotawaringin Timur, Sabtu (14/2/2026). Foto: Apri

SAMPIT – Politisi PDI Perjuangan Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melaporkan seorang orator aksi damai bernama Wanto ke Polres Kotawaringin Timur, Sabtu (14/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikan dalam orasi dan beredar dalam bentuk video di media sosial.

Rimbun menegaskan, kedatangannya ke kantor polisi bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kotim, melainkan sebagai pribadi yang merasa dirugikan atas tudingan yang dilontarkan di ruang publik.

“Saya datang sebagai pribadi, bukan membawa jabatan Ketua DPRD. Yang saya laporkan adalah pernyataan dalam aksi kemarin yang saya nilai sudah menyerang pribadi dan masuk kategori pencemaran nama baik,” ujarnya saat diwawancarai.

Dalam orasi tersebut, Wanto disebut menuding Rimbun menerima uang sekitar Rp200 juta dari satu koperasi, bahkan disebut dikalikan hingga 24 koperasi. Tuduhan itu dinilai tidak berdasar serta merugikan nama baiknya sebagai pejabat publik.

“Kalau memang benar saya menerima, kapan saya menerima? Siapa yang memberi? Koperasi mana? Itu harus jelas. Jangan menyampaikan tuduhan di ruang publik tanpa bukti,” tegasnya.

Ia mengaku sejak isu tersebut mencuat, dirinya menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Bahkan, menurutnya, kabar tersebut telah menyebar hingga ke tingkat pusat.

Rimbun menjelaskan, sejak Mei 2025 dirinya bersama 10 koperasi dan dua kelompok tani (poktan) memperjuangkan kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Upaya itu dilakukan untuk membantu koperasi lama atau plasma agar tetap memperoleh akses pengelolaan pasca perubahan kebijakan.

Dari proses tersebut, tiga koperasi dan satu poktan memperoleh skema Kerja Sama Operasional (KSO), sementara tujuh koperasi dan satu poktan lainnya menerima Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun sebelumnya, DPRD Kotim telah menarik rekomendasi terhadap dua koperasi dan satu poktan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Penarikan itu ada dasarnya dan sudah saya jelaskan ke media. Jadi jangan dipelintir seolah-olah ada kepentingan pribadi,” katanya.

Ia menegaskan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Sebagai pimpinan DPRD, menerima aspirasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga. Namun, menurutnya, jika sudah mengarah pada serangan pribadi tanpa bukti, maka hal itu tidak dapat ditoleransi.

Rimbun menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan profesional serta objektif.

“Saya minta semua pihak yang terkait dipanggil dan diperiksa, supaya terang dan tidak menjadi preseden buruk,” tandasnya. (pri/cen)