PALANGKA RAYA – Upaya peredaran narkoba melalui jalur darat kembali berhasil digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 101 gram di dalam sebuah mobil saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Minggu (8/2/2026) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MH (41) dan AM (50) diamankan petugas dalam operasi pemantauan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng. Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas, Kombes Pol Budi Rachmat, saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).
Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Katingan Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam mobil,” ungkap Kombes Pol Budi Rachmat.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyampaikan barang bukti utama yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 101 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil jenis R4, satu unit telepon genggam, satu plastik hitam, serta dua lembar tisu yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur darat masih menjadi modus favorit pelaku untuk menyelundupkan narkoba antarwilayah. Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan patroli serta operasi berbasis informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kombes Pol Slamet.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (ter/cen)



