RSUD Doris Sylvanus Tegaskan Penilaian Malpraktik Ranah Lembaga Profesi

rsud
Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa tuduhan malpraktik medis harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan disiplin profesi, bukan opini publik. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Tuduhan dugaan malpraktik medis yang menyeret RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya ditepis tegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur rumah sakit tersebut, Suyuti Syamsul. Ia menegaskan bahwa penentuan suatu tindakan medis sebagai malpraktik bukan kewenangan pihak luar, melainkan ranah lembaga disiplin profesi yang berwenang secara hukum dan etik.

Suyuti menekankan bahwa setiap tudingan malpraktik harus disertai bukti yang kuat. Ia mengingatkan bahwa prinsip hukum yang berlaku secara umum menyatakan pihak yang menuduh memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.

“Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” tegas Suyuti saat memberikan klarifikasi resmi usai pertemuan dengan pihak penggugat, Senin (9/2/2026).

Menanggapi pernyataan kuasa hukum pasien yang menyebut tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan, Suyuti memastikan bahwa prosedur persetujuan pasien (informed consent) telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

“Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Mungkin saja pihak lain lupa, tetapi secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” ujarnya menegaskan.

Suyuti menilai, polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi menyesatkan apabila tidak disertai pemahaman utuh mengenai mekanisme penilaian tindakan medis. Menurutnya, dugaan malpraktik tidak dapat ditentukan berdasarkan opini atau asumsi semata, melainkan harus melalui proses pemeriksaan disiplin profesi yang objektif dan berlapis.

Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjut Suyuti, menyatakan terbuka terhadap proses hukum maupun pemeriksaan profesi sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan pihak rumah sakit siap memberikan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Prinsip kami jelas, terbuka dan kooperatif. Semua akan kami serahkan melalui mekanisme yang sah,” katanya.

Dengan klarifikasi tersebut, pihak RSUD dr. Doris Sylvanus berharap polemik dugaan malpraktik tidak digiring ke ruang opini semata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik profesi yang adil, objektif, dan bertanggung jawab. (ter/cen)