PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, pelayanan kesehatan 24 jam belum sepenuhnya berlaku di seluruh puskesmas di Kota Palangka Raya. Layanan sepanjang hari tersebut masih difokuskan pada persalinan normal dan Unit Gawat Darurat (UGD) di sejumlah puskesmas tertentu, sementara pelayanan rawat jalan tetap tersedia di semua puskesmas.
Tercatat ada tiga puskesmas yang telah siap beroperasi 24 jam untuk melayani persalinan normal dan UGD, yakni Puskesmas Pahandut, Puskesmas Tangkiling, dan Puskesmas Kereng Bangkirai.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menegaskan bahwa seluruh puskesmas di Palangka Raya tetap memberikan pelayanan rawat jalan kepada masyarakat.
“Rawat jalan tetap berjalan di seluruh puskesmas,” ucapnya, Senin (2/2/2026).
Selain itu, Puskesmas Menteng yang baru saja pindah ke bangunan baru juga disiapkan untuk layanan serupa. Namun, operasional 24 jam belum dapat dijalankan sepenuhnya karena masih menunggu proses finalisasi perizinan.
“Puskesmas Menteng secara sarana dan sumber daya manusia sudah siap, tetapi operasional 24 jam masih menunggu perizinan,” jelas Riduan.
Riduan juga menegaskan bahwa puskesmas tidak menyediakan layanan rawat inap umum. Rawat inap hanya diberikan secara terbatas bagi ibu yang akan menjalani persalinan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rawat inap hanya untuk ibu melahirkan, bukan rawat inap umum,” tegasnya.
Seiring dengan penyiapan layanan persalinan dan UGD 24 jam, masing-masing puskesmas melakukan penyesuaian internal agar operasional berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan.
Di Puskesmas Menteng, pelayanan rawat jalan saat ini telah berjalan normal, sementara layanan persalinan dan UGD 24 jam masih menunggu kelengkapan administrasi.
Kepala UPTD Puskesmas Menteng, Sugito, menyampaikan bahwa kesiapan layanan dilakukan secara bertahap agar seluruh pelayanan memenuhi ketentuan teknis dan regulasi.
“Pelayanan dasar sudah berjalan. Untuk persalinan 24 jam dan UGD, kami siapkan bertahap sambil menunggu perizinan lengkap,” jelasnya.
Secara fasilitas dan tata ruang, Puskesmas Menteng telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, khususnya untuk wilayah perkotaan yang tidak menyediakan rawat inap umum.
“Secara standar sudah terpenuhi, baik dari sisi fasilitas, tata ruang, maupun sumber daya manusia. Tinggal penyempurnaan administrasi layanan lanjutan,” ucap Sugito.
Masyarakat pun diimbau menyesuaikan kebutuhan layanan kesehatan dengan fasilitas yang tersedia. Rawat jalan dapat diakses di seluruh puskesmas, sementara persalinan normal dan UGD 24 jam tersedia di puskesmas yang telah siap beroperasi. (ter/cen)



