KASONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial SL (15) yang terjadi di Jalan Pembangunan KM 3, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Sabtu (10/1/2026) malam.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap korban viral di media sosial Facebook. Saat ini, polisi mengaku telah mengantongi identitas para terduga pelaku dan tengah melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, kejadian bermula saat korban dijemput oleh rekannya berinisial MY dengan alasan untuk berkeliling. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, korban didatangi sekelompok perempuan berinisial PT dan AD yang kemudian menginterogasi korban terkait persoalan asmara.
Situasi tersebut berujung pada aksi kekerasan fisik. Korban diduga mengalami penamparan, pencekikan, dibanting, hingga diinjak, yang mengakibatkan luka di bagian wajah dan tubuh.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Pamapta II Ipda Evan Nataliady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami akan memproses setiap laporan, terutama yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pelajar, secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Evan, Minggu (11/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut demi menjaga kondisi psikologis korban. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat proses hukum.
“Polres Katingan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (ndi/cen)



