Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar Naik Penyidikan

kpu
Tim satuan khusus dari Kejati Kalteng saat melakukan penyegelan di Kantor KPU Kotim, pada Senin (12/1/2026). Foto: Ist

SAMPIT – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Senin (12/1/2026). Langkah ini menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Penggeledahan dilakukan di Kantor KPU Kotim yang berlokasi di Jalan HM Arsyad, Sampit. Sejumlah penyidik Kejati Kalteng tampak keluar masuk ruangan untuk memeriksa dokumen serta menyita sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat.

Pantauan di lokasi menunjukkan beberapa kendaraan Polisi Militer (PM) terparkir di halaman kantor guna mendukung pengamanan selama kegiatan berlangsung. Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, juga terlihat berada di kantor saat penyidik melaksanakan penggeledahan.

Langkah hukum ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024. Nilai dana hibah yang disorot mencapai sekitar Rp40 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim, yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, baik Pemilihan Bupati Kotim maupun Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Dodik singkat.

Meski demikian, Kejati Kalteng belum membeberkan secara rinci hasil sementara dari penggeledahan tersebut. Dodik menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi kepada publik setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan di lapangan selesai dilaksanakan.

“Nanti setelah selesai seluruh rangkaiannya, akan kami sampaikan rilis resminya,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi belum memberikan keterangan kepada awak media terkait penggeledahan maupun proses hukum yang sedang berjalan. (pri/cen)