Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Manajemen Profil ASN, Pemilihan Kepala Dinas Bisa Tanpa Lelang

asn
Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar apel besar awal tahun 2026 dalam rangka mengoptimalkan kinerja ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya, Senin (5/1/2026). Foto: Ricky Theodorus

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar apel besar awal tahun 2026 di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (5/1/2026) pagi. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Dalam arahannya, Wali Kota Fairid menegaskan sejumlah poin penting guna mengoptimalkan kinerja ASN, salah satunya terkait disiplin kehadiran serta penguatan manajemen talenta aparatur sipil negara.

Ia menekankan pentingnya absensi sebagai bagian dari upaya menjaga soliditas kerja sama di lingkungan kedinasan, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik.

“Jaga marwah dan wibawa Pemerintah Kota Palangka Raya. Kemudian isi manajemen talenta, sehingga data maupun profil seluruh ASN dapat diketahui secara jelas,” tegas Fairid usai apel.

Fairid menyebutkan, Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan manajemen talent pool, sehingga kinerja dan profil setiap ASN dapat terpantau melalui sistem yang ada di masing-masing perangkat daerah.

Terkait 13 jabatan Kepala Dinas yang masih kosong, Fairid menjelaskan bahwa pengisiannya akan dilakukan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan pentingnya kelengkapan data dan profil ASN dalam sistem manajemen talenta.

“Makanya tadi salah satunya manajemen talenta. Saya sampaikan beberapa kali agar benar-benar terdata dan memiliki profil yang lengkap,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menambahkan bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Sukamara merupakan daerah yang diperbolehkan tidak melakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk pengisian jabatan Kepala Dinas, dengan ketentuan tertentu.

“Namun apabila sampai batas waktu tertentu jumlah ASN yang masuk dalam kategori box 9 masih terbatas, maka seleksi terbuka tetap dapat dilakukan. Jika ASN sudah terdata dan berada di box 9, maka rolling maupun promosi jabatan bisa dilakukan melalui sistem,” pungkas Fairid. (ter/cen)