PALANGKA RAYA – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba Kampung Ponton, Salihin alias Saleh, kembali ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (30/12/2025), seharusnya mengagendakan pembacaan duplik oleh pihak terdakwa.
Duplik merupakan tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebagai bagian akhir dari rangkaian pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Namun, penasihat hukum Saleh menyatakan belum siap menyampaikan duplik.
Ketidaksiapan tersebut membuat majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 13 Januari 2026.
“Sidang ditunda dan pada tanggal 13 Januari 2026 pembacaan duplik harus sudah siap,” tegas Hakim Ketua Sri Hasnawati di persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Yohana, membenarkan penundaan tersebut. Ia menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan duplik.
“Iya, sidang ditunda. Kami belum siap,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Dwinanto Agung Wibowo menuntut Salihin alias Saleh dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137a dan Pasal 137b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut perampasan sejumlah aset milik terdakwa yang diduga berasal dari hasil pencucian uang bisnis narkotika yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.
Aset yang diminta untuk dirampas negara meliputi uang tunai sebesar Rp902.504.000, sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 meter persegi di Jalan Melati, Palangka Raya, serta satu unit ruko dua lantai.
“Tidak hanya tuntutan enam tahun penjara, kami juga menyita aset hasil pencucian uang dari bisnis narkotika. Seluruh aset tersebut merupakan hasil kejahatan dan layak menjadi pemasukan negara,” tegas Dwinanto.
Ia menyebutkan nilai tanah dan ruko yang disita diperkirakan lebih dari Rp2 miliar berdasarkan harga pembelian enam tahun lalu, dan kemungkinan kini nilainya telah meningkat.
Menurut Dwinanto, tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan matang, mengingat besarnya aset yang diperoleh dari kejahatan narkotika.
“Tujuan undang-undang adalah mengejar aset. Kita harus buktikan bahwa aset itu hasil kejahatan dan layak dirampas untuk negara,” ujarnya.
Ia berharap perkara Saleh menjadi momentum bagi aparat penegak hukum agar selalu mengikutsertakan pasal TPPU dalam penanganan kasus narkotika, guna memiskinkan pelaku dan menimbulkan efek jera. (cen)



