UPR Tegaskan Kenaikan UKT Koas Kedokteran Sesuai Regulasi BLU

upr
Kampus Universitas Palangka Raya (UPR). Foto: Ist

PALANGKA RAYAUniversitas Palangka Raya (UPR) menegaskan bahwa penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Studi Kedokteran Program Profesi (Co-Assistant/Co-Ass) Fakultas Kedokteran mulai Tahun Akademik 2026 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian biaya tersebut dilakukan seiring perubahan status UPR dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Perubahan status ini mengharuskan perguruan tinggi melakukan penyesuaian tarif layanan pendidikan, termasuk pada pendidikan profesi dokter.

Hingga tahun 2025, UKT atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Program Profesi Kedokteran di Fakultas Kedokteran UPR ditetapkan sebesar Rp10 juta. Namun mulai Tahun Akademik 2026, UPR menetapkan UKT sebesar Rp18.485.000.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLU Perguruan Tinggi Negeri serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2025 tentang Penetapan Zona Tarif Layanan BLU Perguruan Tinggi Negeri. Dalam regulasi tersebut, UPR ditetapkan berada pada Zona II dengan batas tarif maksimum sebesar Rp26.970.000.

Pihak universitas menyebutkan, besaran UKT yang ditetapkan masih berada di bawah batas maksimum dan telah melalui rapat pimpinan Fakultas Kedokteran bersama pimpinan Universitas Palangka Raya dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran serta keberlanjutan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah.

UPR menilai penyesuaian tarif ini diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan profesi dokter, termasuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan klinik, peningkatan layanan akademik, serta optimalisasi proses pembelajaran mahasiswa di wahana pendidikan klinik.

“Universitas Palangka Raya berkomitmen untuk terus menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan sesuai standar pendidikan nasional,” demikian pernyataan resmi Humas UPR, Despriawan Imanuel, S.T, Kamis (19/12/2025). (cen)

BACA JUGA: Kenaikan Mendadak Biaya Koas Fakultas Kedokteran UPR Picu Keluhan Orang Tua Mahasiswa