DAD Kotim Kecam Penembakan Warga, Tuntut PT KKP 3 Bertanggung Jawab Penuh

dad
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara. Foto: Apri

SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melontarkan kecaman keras terhadap pihak perusahaan PT Karunia Kencana Permai (KKP) 3 terkait insiden penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, Senin (22/12/2025) sore.

DAD Kotim menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak yang ditimbulkan, termasuk pemulihan korban. Terlebih, PT KKP 3 merupakan anak perusahaan Wilmar Group, salah satu korporasi terbesar di dunia di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan berlebihan dan tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, para korban masih sebatas diduga melakukan pencurian buah sawit dan bukan pelaku kejahatan berat yang pantas dihadapi dengan penggunaan senjata api.

“Ini persoalan besar dan berat. DAD Kotim tidak akan diam. Kami langsung membentuk Tim Pandawa 5 untuk turun ke lapangan dan mengusut tuntas kejadian ini,” tegas Gahara kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, DAD Kotim telah menginstruksikan Damang Kecamatan Telawang untuk segera berkoordinasi dengan DAD Kecamatan dan DAD Kabupaten guna melakukan investigasi langsung di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi awal yang diterima DAD Kotim, peristiwa penembakan terjadi di kawasan HGU PT Maju Aneka Sawit (MAS). Sementara dugaan pencurian buah sawit disebut berlangsung di area PT Karunia Kencana Permai (KKP) 3, yang kemudian berujung pada pengejaran oleh aparat keamanan.

“Empat warga diduga mencuri sawit di PT KKP 3, lalu dikejar aparat yang informasinya oknum Brimob, kemudian dicegat dan ditembak. Ini versi sementara yang kami terima. Namun satu hal yang jelas, tidak ada pembenaran menembak warga sipil hanya karena dugaan pencurian,” ujarnya.

Gahara menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan penggunaan peluru tajam, maka peristiwa tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan yang membahayakan nyawa manusia.

“Dari foto yang beredar, peluru bersarang di bawah ketiak korban. Itu jelas bukan tindakan melumpuhkan, melainkan berpotensi mematikan. Karena itu perusahaan wajib bertanggung jawab penuh, mulai dari biaya pengobatan, pemulihan korban, hingga dampak sosial yang ditimbulkan di masyarakat,” katanya.

DAD Kotim memastikan, setelah proses investigasi rampung, kasus ini akan dibawa ke Sidang Adat Mantir Basarah Hai dengan melibatkan seluruh forum Damang untuk menentukan sikap adat terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Diketahui, satu korban berinisial F saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD dr Murjani Sampit akibat luka tembak di bagian bawah ketiak hingga tembus. Sementara tiga korban lainnya, masing-masing berinisial AM, J, dan IS, mengalami luka tembak di lengan, kaki, dan tangan, dan menjalani perawatan medis di Puskesmas Kecamatan Telawang. (pri/cen)