PALANGKA RAYA – Palu keadilan akhirnya diketuk dengan tegas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Nurmaliza, yang saat itu tengah mengandung.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (18/12/2025). Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana disertai kekerasan.
“Perbuatan terdakwa sangat keji, sadis, dan mencerminkan hilangnya rasa kemanusiaan. Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga janin yang dikandungnya,” tegas Yunita saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menegaskan tidak terdapat satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah keadaan memberatkan menjadi dasar dijatuhkannya hukuman maksimal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menyatakan putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa. Ia menekankan bahwa korban dalam perkara ini bukan hanya satu orang.
“Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan berlapis karena menghilangkan dua nyawa sekaligus. Ini mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Usai persidangan, Alvaro digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat TNI. Suasana di ruang sidang sempat memanas ketika keluarga korban meluapkan emosi atas vonis tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Meski demikian, peluang untuk mendapatkan keringanan dinilai sangat kecil mengingat kuatnya alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025, yang berujung pada tindakan kekerasan brutal. Sehari kemudian, terdakwa dengan dingin membuang jasad korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Pelarian Alvaro berakhir sehari setelahnya, 13 Mei 2025, setelah ia ditangkap aparat di Sleman, Yogyakarta.
Ayah korban, Safrudin, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Keputusan ini cukup memuaskan dan setidaknya memberikan rasa keadilan bagi keluarga kami,” ujarnya. (ter/cen)



