PALANGKA RAYA – Skandal korupsi pembangunan gedung fasilitas Expo di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Sampit akhirnya dituntaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2019–2020 tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,35 miliar.
Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, didampingi Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek pembangunan gedung di Jalan Tjilik Riwut yang dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim tersebut tidak dikerjakan sesuai kontrak.
“Dari hasil penyidikan dan audit BPK RI, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.535.288.499,99,” tegas Rimsyahtono.
Kasus ini mulai diselidiki sejak tahun 2022 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023. Setelah dilakukan gelar perkara pada 14 Juni 2024, penyidik menetapkan LMN, Direktur PT Heral Eranio selaku kontraktor pelaksana, sebagai tersangka.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMN bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Juli 2024.
Setelah lebih dari satu tahun melakukan pelacakan, tim penyidik akhirnya berhasil menangkap LMN di Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan di depan pintu keluar FX Sudirman Mall pada 12 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka LMN di Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan serta penahanan,” ungkap Rimsyahtono.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen perencanaan, pengawasan, tender, pelaksanaan pekerjaan, hingga dokumen pembayaran proyek.
Berkas perkara tersangka LMN kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui surat tertanggal 24 November 2025. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 ke Kejaksaan Negeri Sampit.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa lainnya, masing-masing sebagai konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pengguna anggaran, telah lebih dahulu diproses hukum dan diputus bersalah oleh pengadilan.
Atas perbuatannya, LMN dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ter/cen)



