Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Gelar Pemusnahan Barang Bukti 38 Perkara

barang bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH, Bupati H Ahmad Rifa'i, Kapolres AKBP Iqbal Sengaji, Pabung 1011/KLK Mayor Arh Yulius dan undang lainnya saat melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (16/12/2025). Foto: Ist

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (16/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, Pabung Kodim 1011/KLK Mayor Arh Yulius, serta sejumlah undangan dari instansi terkait.

Dari total 38 perkara yang dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 15 perkara. Disusul perkara pencurian, penggelapan, dan penipuan sebanyak 7 perkara, penganiayaan dan kekerasan 5 perkara, tindak pidana ringan (tipiring) 4 perkara, kepemilikan senjata api (senpi) 2 perkara, pencabulan atau kekerasan seksual 2 perkara, serta masing-masing 1 perkara kehutanan, ITE, dan pertambangan ilegal.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut mencapai total 36,31 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi putusan hakim. Dalam pelaksanaannya, tentu kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari instansi terkait serta masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Nanang juga mengungkapkan bahwa jumlah perkara yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Juni 2025 lalu, pemusnahan barang bukti tercatat sebanyak 25 perkara, sedangkan pada Desember 2025 meningkat menjadi 38 perkara.

“Data ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah perkara. Tentunya hal ini menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan kejahatan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sinergi serta dukungan para penyidik Polri yang selama ini terjalin dengan baik.

“Melalui sinergi yang kuat, proses penanganan perkara mulai dari penyidikan hingga pemusnahan barang bukti dapat berjalan maksimal,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Saya berharap masyarakat turut berperan menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga tindak kejahatan dapat ditekan,” ujar Bupati. (ung/cen)