PALANGKA RAYA – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Ir. Hepy Kamis, Denny Purnama, Rusliansyah, dan H. Muhamad Romy. Usai pembacaan dakwaan, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi yang mendukung pembuktian perkara. Para terdakwa juga memiliki hak menghadirkan saksi yang meringankan.
JPU Hariomo Peniel Sihotang menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan sarana perusahaan berupa pabrik tepung ikan yang dilaksanakan pada tahun 2016 dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5,4 miliar.
“Dalam dakwaan terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan, termasuk unsur kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Hariomo.
Ia menambahkan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan uang tunai. Rincian lengkap aset yang disita, lanjutnya, akan disampaikan melalui kanal resmi dan media sosial sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Menanggapi informasi mengenai PT Cipta Karya Kalimantan yang disebut-sebut memiliki SPBU dan kemungkinan penyitaan aset tersebut, JPU menyatakan hal itu masih akan dikaji. Menurutnya, penyitaan barang bukti memiliki kriteria dan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Jefriko Seran, menyampaikan bahwa perkara masih akan masuk ke tahap pembelaan setelah dakwaan dibacakan.
“Dakwaan tersebut belum dapat serta-merta menyatakan bahwa para terdakwa benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, karena hal itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan proses pembuktian di persidangan,” kata Jefriko.
Terkait kliennya, Jefriko menjelaskan bahwa H. Muhamad Romy merupakan Direktur sebuah CV yang membangun gedung pabrik dimaksud. Menurutnya, gedung tersebut benar-benar telah dibangun dan berdiri, serta dilengkapi dengan mesin-mesin sebagaimana direncanakan.
“Kegiatan usaha tersebut juga telah berjalan sejak 2016 hingga 2025 sebelum akhirnya dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan yang melibatkan terdakwa lain, yakni Rusliansyah selaku insinyur. Namun demikian, secara faktual, bangunan pabrik telah berdiri dan kegiatan usaha berjalan selama bertahun-tahun.
Terkait aset, Jefriko menegaskan tidak ada penyitaan terhadap kliennya. Ia menyebut kliennya justru bersikap kooperatif dengan menyerahkan sejumlah barang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri, salah satunya satu unit mobil Toyota Fortuner.
Ia juga membantah informasi yang menyebutkan kliennya memiliki SPBU dan akan dilakukan penyitaan. Menurutnya, SPBU tersebut bukan milik kliennya, melainkan usaha anak kliennya yang dijalankan bersama beberapa pihak lain.
Mengenai penahanan, Jefriko mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan kliennya. Ia menyebut kliennya mengalami penurunan trombosit yang berdampak pada gangguan pembekuan darah, bahkan sempat mengalami pingsan dan kondisi fisik yang lemah.
“Permohonan ini kami ajukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Proyek tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2016.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar telah memeriksa 37 saksi dan lima ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan pekerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar. Upaya praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum. (cen)



