Aroma Skandal Dana Hibah Rp40 Miliar, Kejari Kotim Bergerak!

dana hibah
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman saat diwawancarai awak media. Foto: Ist

SAMPIT – Pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim memperdalam penanganan perkara setelah lebih dari dua bulan melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak yang diduga terkait.

Kasus ini mencuat dari temuan adanya kejanggalan dalam penyaluran dana hibah kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan. Nilai anggaran yang dipersoalkan tidak kecil, diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar pada periode tertentu.

Meski indikasi penyimpangan mulai menguat, Kejari Kotim masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sekaligus menentukan besaran kerugian jika terbukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan audit keuangan. Hasil audit tersebut akan menjadi penentu arah penindakan berikutnya.

“Kami menelusuri secara detail seluruh mekanisme penyaluran hibah ini. Auditor akan menghitung dan memastikan apakah terdapat kerugian negara, serta berapa besarannya,” ujar Nur Akhirman, Jumat (12/12/2025).

Sejak proses penyelidikan dibuka pada Oktober 2025, Kejari Kotim telah memeriksa hampir 100 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak pemberi hibah, penerima hibah, hingga pejabat yang terlibat dalam proses administrasi dan penganggaran. Jumlah saksi yang diperiksa tersebut masih berpotensi bertambah seiring berkembangnya fakta di lapangan.

“Yang kami periksa berasal dari organisasi penerima hibah maupun pejabat terkait yang terlibat langsung dalam proses administrasi hibah,” jelasnya.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Setda, hingga instansi teknis lainnya turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada alur penyaluran hibah, mulai dari perencanaan anggaran, proses verifikasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Hibah yang kami telusuri ini khusus hibah kepada organisasi kemasyarakatan. Kami ingin memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Akhirman.

Kejari Kotim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat besarnya anggaran publik yang terlibat dan tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. (pri/cen)