PHRI Kalteng Protes Keras, Minta Road Race di Taman Kota Sampit Dibatalkan

phri
Ketua PHRI Kalteng Suriansyah Halim. Foto: Ist

SAMPIT — Penetapan Taman Kota Sampit sebagai lokasi penyelenggaraan Road Race/Gubernur Motor Prix Open Race pada 13–14 Desember 2025 menuai penolakan. Ketua PHRI Kalimantan Tengah sekaligus Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, Suriansyah Halim menyampaikan bahwa penunjukan Taman Kota sebagai arena balap dinilai melanggar aturan, mengganggu akses publik, serta menimbulkan potensi risiko keselamatan.

Setidaknya ada enam poin utama yang menjadi dasar keberatan:

  • Bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Kotim tertanggal 31 Mei 2024 yang melarang kegiatan berskala besar di sisi barat Taman Kota Sampit (Jalan Yos Sudarso).
  • Mengganggu akses layanan kesehatan, utamanya pasien Klinik Terapung/Obor Terapung.
  • Mengganggu aktivitas ibadah di Gereja Katolik Santo Joan Don Bosco yang berada di sekitar lokasi.
  • Meningkatkan risiko keselamatan publik, termasuk penonton memanjat pagar, penutupan akses, hingga potensi kerusakan fasilitas taman.
  • Tidak sesuai dengan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) yang semestinya digunakan untuk kegiatan publik yang aman dan ramah lingkungan.
  • Berpotensi melegalkan balapan liar, sebagaimana yang kerap terjadi di kawasan tersebut selama ini.

Suriansyah mencantumkan sejumlah regulasi yang menurutnya telah dilanggar, antara lain:

  • Surat Edaran Bupati Kotim (31 Mei 2024) mengenai pembatasan kegiatan di Taman Kota.
  • UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menjaga ketertiban dan menaati aturan.
  • UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa RTH tidak boleh digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi.
  • UU 22/2009 tentang LLAJ, terkait izin penggunaan jalan dan jaminan akses fasilitas vital.
  • UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, khususnya aturan kebisingan serta kewajiban UKL-UPL/SPPL.
  • UUD 1945 Pasal 29 dan UU 39/1999 tentang HAM, terkait perlindungan hak beribadah.
  • UU 36/2009 tentang Kesehatan, soal kewajiban negara menjamin akses layanan kesehatan.
  • UU ITE Pasal 29, mengenai ancaman/intimidasi terkait rencana kerusuhan bila event tidak digelar di Taman Kota.

Dalam suratnya, Suriansyah menilai sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran, seperti tertutupnya akses pasien dan umat gereja saat event sebelumnya, penonton yang memanjat pagar dan lemahnya pengamanan kawasan, kebisingan motor yang mengganggu ibadah dan layanan Kesehatan, ancaman kerusakan fasilitas umum dan dugaan maladministrasi karena Pemda mengabaikan kebijakan bupati sendiri.

Suriansyah meminta pemerintah untuk membatalkan Taman Kota Sampit sebagai lokasi road race, memindahkan event ke lokasi yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai tata ruang, misalnya sirkuit resmi atau jalur yang sudah dianalisis secara teknis, memublikasikan seluruh dokumen perizinan, seperti izin keramaian Polri, rekomendasi Dishub, UKL-UPL/SPPL, serta rencana manajemen risiko, menjamin perlindungan akses ibadah dan layanan kesehatan, termasuk jalur steril yang benar-benar terjaga.

Apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum. Jalur administrative dengan mengajukan keberatan lanjutan, melayangkan somasi kepada panitia, mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Jalur peradilan, dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri dan melakukan class action/citizen lawsuit jika dampaknya bersifat luas.

Jalur pidana, melaporkan unsur ancaman/intimidasi terkait permintaan venue dan meminta pengamanan ibadah dan akses kesehatan kepada Polres Kotim.

Suriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak olahraga otomotif, namun menolak pelaksanaannya di kawasan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan akses publik.

“Kami mendukung pengembangan otomotif, tetapi harus di lokasi yang aman, sesuai aturan, dan tidak mengorbankan ibadah, kesehatan, serta ketertiban umum,” tulisnya. (cen)