SAMPIT — Rencana penyelenggaraan road race di kawasan Taman Kota Sampit pada 13–14 Desember 2025 semakin menuai penolakan. Setelah menerima keluhan dari Gereja Katolik Santo Don Bosco dan Klinik Obor Terapung, Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, resmi menyampaikan keberatan tersebut kepada Wakil Bupati Kotim, Irawati.
“Kami sudah bertemu dengan Wabup dan pemerintah daerah untuk menyerahkan dasar keberatan dari pihak gereja dan fasilitas kesehatan,” kata Hendra Sia, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, penolakan tersebut bukan sekadar keluhan, melainkan aspirasi resmi dari dua institusi vital yang berada tepat di sekitar area penyelenggaraan. Baik gereja maupun klinik menilai event balap motor itu berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan dan kegiatan ibadah.
Petugas Klinik Obor Terapung, Hendry, mengatakan kondisi lapangan jauh dari ideal. Kendati panitia menyediakan jalur alternatif, kenyataan di lapangan menunjukkan sebagian besar kendaraan tetap melintasi jalur utama tepat di depan klinik.
“Banyak masyarakat maupun peserta tetap lewat di depan klinik. Kemacetan dan keramaian tidak terelakkan,” jelas Hendry.
Ia mengungkapkan bahwa kebisingan dari knalpot motor peserta latihan maupun kendaraan panitia sangat mengganggu proses pemeriksaan.
“Kalau ada pasien rawat jalan, suara knalpot itu bising sekali. Mau cek tensi saja jadi sulit karena kami tidak bisa konsentrasi,” ujarnya.
Penolakan tegas juga disampaikan Pastor Paroki Santo Joan Don Bosco, RP Yohanes Kopong Tuan. Ia menilai perayaan Ekaristi pada Minggu, 14 Desember, sangat berpotensi terganggu apabila road race tetap digelar.
“Balap motor itu pasti mengganggu arus lalu lintas umat Katolik yang akan ke gereja,” tegasnya.
Pastor Yohanes menekankan bahwa penghormatan terhadap kegiatan keagamaan seharusnya menjadi prioritas.
“Jika kita ingin saling menghargai dan menghormati, maka bukan hanya balapan motor yang dipentingkan, tetapi juga peribadatan umat Katolik yang dijamin oleh Undang-Undang 1945,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak paroki menyatakan penolakan tegas terhadap penyelenggaraan road race di kawasan Taman Kota Sampit.
Hendra Sia turut mengingatkan bahwa keberatan tersebut berlandaskan Surat Penegasan Bupati Kotim Halikinnor tertanggal 31 Mei 2024, yang melarang kegiatan berskala besar di area Taman Kota, khususnya di Jalan Yos Sudarso depan fasilitas kesehatan, karena berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Kita berharap pemerintah daerah dapat segera mencari solusi agar aspirasi dua institusi pelayanan masyarakat tersebut benar-benar didengar,” tandasnya. (pri/cen)



