PURUK CAHU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu langkah yang didorong ialah pemutakhiran data objek pajak tanah dan bangunan.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah S. HI, menyatakan dukungannya agar Pemkab Murung Raya melalui instansi terkait segera memperbarui data objek pajak, terutama jika hal tersebut belum dilakukan secara menyeluruh.
“Jika memang belum dilakukan, tentu kami menyambut baik dan mendukung langkah pemerintah daerah. Upaya tersebut kita pandang penting,” ujar politisi PKB itu saat diwawancarai, Selasa (9/12/2025).
Menurut Dina, pembaruan data PBB-P2 diperlukan untuk mengurangi ketidaksesuaian kondisi objek pajak di lapangan dengan data administrasi. Selain itu, pemutakhiran dapat mencegah adanya objek pajak yang belum terdaftar maupun yang belum diperbarui nilai jualnya.
“Hal yang kita harapkan tentu meningkatnya akurasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta optimalnya peningkatan PAD dari sektor PBB-P2 bagi daerah,” tambahnya.
Namun begitu, Dina menekankan bahwa pemerintah daerah wajib tetap memperhatikan perlindungan hak wajib pajak (WP) dalam proses penyesuaian tersebut.
“Penting agar tidak terjadi kenaikan yang terlalu drastis tanpa kajian dan sosialisasi. Pemerintah daerah juga harus memberikan ruang keberatan dan koreksi apabila wajib pajak merasa dirugikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 12 Tahun 2017 tentang Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan PBB-P2, pembaruan NJOP dilakukan setiap tiga tahun sekali. (udi/cen)



